EDUKASI - JAKARTA. Kenali perbedaan uang pangkal dan UKT saat seleksi masuk Perguruan Tinggi (PT). Setiap calon mahasiswa perlu mengenal beberapa istilah terkait pembiayaan pendidikan PT.
Melansir dari laman Universitas Khairun, biaya pendidikan adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa untuk mendukung proses pembelajaran dan administrasi akademik. Ini terdiri dari uang kuliah dan biaya layanan akademik lainnya.
Di universitas negeri, biaya ini lebih dikenal dengan istilah Uang Kuliah Tunggal (UKT).Mahasiswa yang diterima di universitas pilihan harus membayar UKT setiap semester sebagai biaya kuliah.
UKT tidak dibayarkan satu kali, melainkan per semester sampai selesai kuliah.
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Buka Mei, Ini Jumlah Formasi Masing-Masing Sekdin
Sebelum memilih universitas, calon mahasiswa perlu mengetahui jenis biaya kuliah yang berlaku, terutama untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri.
Pada jalur seleksi mandiri, calon mahasiswa akan dikenakan biaya pangkal atau yang dikenal sebagai Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Namun, pada jalur SNBP, SNBT, dan SM, dikenal sistem UKT.
Baca Juga: UI Teratas, Ini 20 Universitas Terbaik Indonesia 2024
Komponen Biaya Pendidikan
Tak hanya UKT, terdapat istilah lain seperti BKT, BOPT, dan SSBOPT yang perlu Anda ketahui.
Istilah biaya kuliah tunggal (BKT) mencakup keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi.
Sementara, perhitungan UKT hanya pada biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk proses pembelajaran.
Setiap kampus perlu menentukan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) yang merupakan biaya yang dihitung berdasarkan aktivitas pendidikan.
Sedangkan, Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi selain investasi dan pengembangan.
UKT berfungsi hanya memberikan subsidi silang berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial orang tua atau wali mahasiswa.
Ini memungkinkan pengelompokan biaya UKT berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. UKT harus dibayarkan penuh setiap semester oleh mahasiswa.
Baca Juga: Kapan Gelombang 2 UTBK Dimulai? Catat Jadwal dan Tata Tertib UTBK Gelombang 2 Ini
Uang Pangkal atau IPI
Setelah mengenal UKT, tentu beberapa jalur seleksi mandiri akan mengeluarkan kebijakan Uang Pangkal. Ini merupakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau kemudian diatur dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
Mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri akan dikenai IPI. Ini merupakan pungutan tambahan selain UKT bagi mahasiswa S1 dan Program Diploma.
IPI hanya berlaku untuk jalur Mandiri dengan besaran yang disesuaikan dengan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.
Pembayaran Uang Pangkal atau IPI
Uang Pangkal atau IPI dibayarkan oleh mahasiswa hanya pada saat awal masuk PTN atau sekali selama masa studi.
Kenapa IPI hanya berlaku untuk calon mahasiswa Jalur Mandiri? Hal ini karena Jalur Mandiri merupakan jalur penerimaan yang pengelolaannya sepenuhnya diserahkan kepada kampus untuk mengatur seluruh kegiatan penerimaan mahasiswa baru.
Penentuan besaran IPI setiap program studi bervariasi, disesuaikan dengan akreditasi dan kelompok rumpun ilmu, sehingga setiap kelompok rumpun ilmu di Universitas memiliki model pembiayaan yang berbeda.
IPI digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan kampus serta mendukung penyelenggaraan kegiatan kampus yang didanai melalui IPI.
Perlu dicatat bahwa IPI tidak termasuk dalam komponen BOPT dan SSBOPT.
Baca Juga: Daftar Jalur Mandiri ITB 2024 Wajib Punya Nilai UTBK, Ini Syarat & Biaya Pendaftaran
Perbedaan Uang Pangkal (IPI) dan UKT
Agar lebih jelas, simak perbedaan antara IPI dan UKT.
Tujuan Penggunaan:
- IPI: Uang Pangkal atau IPI digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan kampus dan menunjang penyelenggaraan kegiatan kampus yang dibiayai melalui IPI.
- UKT (Uang Kuliah Tunggal): UKT merupakan biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
Pemberlakuan:
- IPI: Diterapkan khusus untuk calon mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
- UKT: Dikenakan kepada setiap mahasiswa dan semua jalur, terutama di universitas negeri, untuk penyelenggaraan pendidikan.
Sifat dan Jangka Waktu Pembayaran:
- IPI: Uang pangkal ini hanya dibayarkan oleh mahasiswa hanya pada awal masuk PTN atau sekali selama masa studi.
- UKT: UKT hanya dibayarkan setiap semester hingga mahasiswa menyelesaikan studi.
Besaran Biaya:
- IPI: Besaran IPI ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.
- UKT: Besaran UKT juga ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa atau keluarganya, namun lebih bersifat umum karena dikenakan kepada setiap mahasiswa.
Fungsi Dana:
- IPI: Dana Uang Pangkal atau IPI digunakan untuk pembangunan infrastruktur kampus, pengembangan akademik, fasilitas penelitian, dan pelayanan bagi mahasiswa.
- UKT: Dana dari UKT digunakan untuk menyokong berbagai aspek pendidikan, termasuk penggajian dosen, pengadaan buku dan perpustakaan, biaya administrasi, dan kegiatan akademik lainnya.
Komponen Biaya:
- IPI: Merupakan biaya tambahan selain UKT dan dapat mencakup biaya pengembangan institusi yang tidak termasuk dalam UKT.
- UKT: Terdiri dari uang kuliah dan biaya layanan akademik lainnya yang dikenakan kepada mahasiswa.
Itulah informasi terkait perbedaan uang pangkal dan UKT saat seleksi masuk Perguruan Tinggi. Keterangan lebih lanjut terkait besaran biaya pendidikan akan bergantung ke setiap Universitas berstatus Negeri yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News