Calon Mahasiswa Jalur Mandiri Bisa Daftar KIP Kuliah 2022, Ini Persyaratannya

Selasa, 07 Juni 2022 | 15:06 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Calon Mahasiswa Jalur Mandiri Bisa Daftar KIP Kuliah 2022, Ini Persyaratannya

ILUSTRASI. Calon Mahasiswa Jalur Mandiri Bisa Daftar KIP Kuliah 2022, Ini Persyaratannya.


PERGURUAN TINGGI -Jakarta.  Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2022 juga bisa didapatkan oleh calon mahasiswa yang mendaftar perguruan tinggi melalu jalur seleksi mandir. 

Jalur mandiri memang jalur Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tanpa subsidi biaya pendidikan, sehingga pada umumnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan lebih besar dibandingkan dengan jalur PMB lainnya. 

Namun, Anda tetap bisa mengikuti seleksi jalur ini dan mendapatkan keringanan biaya pendidikan dengan mendaftar KIP Kuliah. 

KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah untuk siswa yang memiliki prestasi akademik namun terkendala biaya. 

Baca Juga: Pendaftaran Jalur CBT UM UGM Tahun 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bantuan ini tidak hanya ditujukan untuk siswa yang mendaftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja namun juga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Politeknik Negeri. 

Melansir dari situs KIP Kuliah, pembuatan akun siswa sudah bisa dilakukan sejak Rabu, 2 Februari 2022 lalu. Kegiatan ini berlangsung hingga tanggal 31 Oktober 2022. 

Siswa yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan bisa melakukan pembuatan akun di link http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Besaran biaya pendidikan KIP Kuliah

Peserta KIP Kuliah 2022 nantinya akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi dan biaya hidup bulanan sesuai dengan klaster wilayah. 

Berikut ini perincian biaya pendidikan KIP Kuliah 2022:

  • Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000
  • Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000
  • Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000

Biaya hidup juga akan diberikan kepada mahasiswa setiap bulannya sesuai dengan klaster wilayah. Ada pula perincian biaya hidup sesuai dengan klaster wilayah, diantaranya:

  • Klaster 1: Rp 800.000
  • Klaster 2: Rp 950.000
  • Klaster 3: Rp 1.100.000
  • Klaster 4: Rp 1.250.000
  • Klaster 5: Rp 1.400.000 

Penting untuk diketahui jika setiap program pendidikan memiliki durasi pembiayaan yang berbeda. Karenanya siswa wajib mengetahui informasi ini agar bisa mempersiapkan rencana kuliah dengan baik. 

Baca Juga: Calon Mahasiswa, Cek Biaya Pendaftaran dan Materi Tes CBT UM UGM Tahun 2022

Jenjang D2 dengan S1 tentu memiliki masa pendidikan yang berbeda sehingga pembiayaan KIP Kuliah disesuaikan dengan jenjang penerima bantuan. Selain itu, KIP Kuliah juga memberikan durasi pembiayaan yang berbeda untuk program profesi.

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru