Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Perlu Keluar Rumah, Pakai Aplikasi Signal

Kamis, 20 Januari 2022 | 05:35 WIB Sumber: Kompas.com
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Perlu Keluar Rumah, Pakai Aplikasi Signal

ILUSTRASI. Kini, Anda bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah atau mendatangi ke kantor Samsat ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Kini, Anda bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah atau mendatangi ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). 

Sebab, Anda dapat memanfaatkan aplikasi layanan pajak kendaraan digital, Signal (Samsat Digital Nasional), yang dikembangkan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia). 

Aplikasi Signal memiliki beragam layanan yang dapat memudahkan masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan. Layanan yang tersedia antara lain, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan. 

Layanan tersebut bisa Anda dapatkan melalui aplikasi Signal yang telah terinstal di ponsel dengan sistem operasi Android atau iOS. Anda dapat mengunduh aplikasi itu secara gratis di toko aplikasi di masing-masing ponsel. 

Baca Juga: Kemenperin: Penjualan Mobil Peserta PPnBM DTP Tahun Lalu Mencapai 519 Ribu Unit

Sebelum menggunakan layanan digital pajak kendaraan tersebut, Anda harus membuat akun lebih dulu di Signal. 

Simak penjelasan cara daftar akun Signal berikut ini: 

  • Unduh aplikasi Signal di App Stor untuk iPhone/iPad dan Play Store untuk HP Android, lalu install
  • Buka aplikasi Signal di ponsel Anda Klik ikon foto profil untuk mulai daftar akun Signal
  • Klik opsi “Daftar di sini”
  • Masukkan beberapa data identitas diri Anda, seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif
  • Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal Anda, lalu masukkan lagi kata sandi itu untuk mengonfirmasi
  • Kemudian, klik opsi “lanjut”, setelah itu Anda diminta untuk verifikasi KTP dan wajah
  • Masukkan foto KTP Anda Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometrik, lalu klik opsi lanjutkan
  • Kemudian, aplikasi Signal bakal mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel Anda
  • Masukkan kode OTP itu di Signal dan registrasi berhasil
  • Terakhir, Anda juga perlu verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail. 

Baca Juga: Begini Tanggapan Nissan Soal Insentif PPnBM Mobil Baru yang Berlaku Lagi

Perlu diketahui, cara di atas dijajal menggunakan aplikasi Signal yang ada di iPhone. Berbeda sistem operasi mungkin juga bakal berbeda juga letak opsinya. 

Setelah memiliki akun Signal, Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki. 

Cara daftar kendaraan di Signal adalah sebagai berikut: 

  • Buka aplikasi Signal, pada bagian awal halaman aplikasi, pilih menu "Tambah Kendaraan Bermotor"
  • Pilih jenis kepemilikan kendaraan, lalu masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka dari kendaraan Anda
  • Apabila jenis kendaraan bukan milik pribadi tapi pemilik masih dalam satu Kartu Keluarga, Anda juga bisa mendaftarkannya di Signal dengan memasukkan NIK KTP dan foto KTP di kolom yang tersedia pada menu ini. 

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang Diskon PPnBM Mobil, Ini Rinciannya

Setelah Anda memiliki akun Signal dan mendaftarkan kendaraan, kini Anda sudah bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online. 

Cara membayar pajak motor atau mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK terlebih dulu. Anda bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi. 

Setelah itu, masukkan NRKB yang telah Anda daftarkan tadi. Kemudian, bakal muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan. 

Baca Juga: Kemenperin: Penjualan Mobil Peserta PPnBM DTP Tahun Lalu Mencapai 519 Ribu Unit

Setelah itu, Anda juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.

Kemudian, Anda bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, seperti bank BNI, MANDIRI, BRI, BTN, dan beberapa bank milih pemerintah daerah antara lain, seperti bank DKI, BJB, atau JATIM. 

Aplikasi Signal merupakan pengembangan lebih lanjut dari aplikasi dengan layanan serupa bernama SAMOLNAS (Samsat Online Nasional) yang pernah diluncurkan tahun 2019. 

Baca Juga: Honda Tidak Ingin Buru-Buru Merilis Mobil Baru, Ini Alasannya

Layanan dari Signal memanfaatkan beberapa pusat data yang saling terintegrasi. Ada pusat data kendaraan bermotor milik Polri, pusat data induk kependudukan milik Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan pusat data pajak kendaraan bermotor milik tiap Bapenda Provinsi. 

Sebagaimana dikutip dari situs web Signal, data tersebut diolah lewat sistem kecerdasan buatan (artificial inteligence) yang membuatnya bisa saling terhubung satu sama lain, sehingga memudahkan proses pembayaran pajak secara online. 

Demikian cara daftar akun Signal Polri, semoga bermanfaat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Aplikasi Signal, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Samsat"
Penulis : Zulfikar Hardiansyah
Editor : Reza Wahyudi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru