Cara bayar pajak STNK lewat handphone, gampang dilakukan

Jumat, 03 September 2021 | 05:15 WIB Sumber: Kompas.com
Cara bayar pajak STNK lewat handphone, gampang dilakukan


OTOMOTIF - JAKARTA. Sejak bulan Agustus 2021 lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengenalkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat.

Melalui aplikasi Signal tersebut proses pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dapat dilakukan dengan mudah, di mana saja, dan bisa kapan saja. Layanan ini khusus bagi kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum. 

"Aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan," ujar Direktur Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Brigjen Yusuf seperti yang dilansir dari indonesia.go.id.

Untuk saat ini, sistem Signal sudah terhubung dengan 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi sehingga pengguna dapat langsung mengetahui surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

Baca Juga: 4 Warna pelat nomor kendaraan baru 2022, tidak ada lagi pelat hitam

Provinsi yang sudah tersambung Signal, antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

Cara menggunakan Signal

Baca Juga: Tak ribet, begini cara bayar pajak kendaraan untuk mobil dan motor secara online

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru