GAME - JAKARTA. Belakangan, para orang tua dicemaskan oleh keberadaan gim di internet dan smartphone. Pasalnya, ada sejumlah gim yang unsur dan kontennya tidak sesuai untuk anak-anak.
Melansir indonesia.go.id, guna mencegah dampak buruk dari permainan daring oleh anak-anak dalam bentuk aplikasi-aplikasi gim di internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghadirkan pemeringkat gim (game rating), yang dinamakan Indonesia Game Rating System (IGRS).
Sistem pemeringkat gim ini mengacu kepada kesesuaian antara konten di dalam gim dengan kelompok usia penggunanya.
Koordinator Business Matchmaking Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Luat Sihombing mengatakan, banyaknya jenis gim yang bermunculan membuat orang tua harus bijak memilih aplikasi permainan apa yang bisa dimainkan oleh anak sesuai dengan rentang usianya.
"Untuk mendampingi orang tua dalam menjalankan perannya, Kementerian Kominfo telah meluncurkan IGRS. Hingga kini Kementerian Kominfo terus menggiatkan pentingnya pemahaman memainkan gim sesuai usia anak,” ujar Luat Sihombing.
Menurut Luat, IGRS dirancang sebagai program yang bertujuan meningkatkan industri gim Indonesia sehingga bisa menjadi ekosistem yang sehat dan optimal. IGRS dapat memberikan informasi terkait pengklasifikasian permainan interaktif elektronik (PIE), berdasarkan kategori konten gim dan usia pengguna.
Dia menambahkan, pemeringkatan gim dapat menjadi acuan oleh orang tua dan para pemain gim untuk mengetahui konten dan unsur yang ada dalam sebuah permainan.
IGRS terdiri dari lima klasifikasi pemeringkatan gim. Berikut penjelasannya:
1. Klasifikasi 3+ atau untuk usia tiga tahun ke atas
Pada klasifikasi 3+, artinya gim tersebut tidak mengandung konten yang mengkhawatirkan. Namun orang tua tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan mendampingi anak saat anak sedang mengakses gim tersebut.
2. Klasifikasi 7+
Klasifikasi 7+ artinya gim yang dimainkan berpotensi mengandung unsur darah. Pengawasan dan bimbingan orang tua masih tetap dibutuhkan anak pada saat bermain gim tersebut.
3. Klasifikasi 13+
Klasifikasi 13+ di mana gim berpotensi mengandung unsur kekerasan dan tetap membutuhkan pendampingan orang tua.
4. Klasifikasi 18+
Pada Klasifikasi 18+, selain mengandung konten kekerasan, gim itu berpotensi unsur darah, narkotika, seksual, judi, dan horor.
Luat mengingatkan bahwa anak sangat perlu didampingi oleh orang tua dan harus diawasi ketika mengakses gim pada klasifikasi ini.
5. Klasifikasi“Semua Umur”
Klasifikasi Semua Umur artinya gim bersangkutan dapat dimainkan oleh seluruh kelompok pengguna dari berbagai usia. Gim itu umumnya tidak mengandung unsur darah, kekerasan, maupun horor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News