Cara dan Syarat Klaim Asuransi Mobil Tertimpa Pohon Tumbang dengan Mudah

Selasa, 14 November 2023 | 14:31 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
 Cara dan Syarat Klaim Asuransi Mobil Tertimpa Pohon Tumbang dengan Mudah

ILUSTRASI. Petugas melakukan evakuasi pohon tumbang yang menimpa mobil mewah di Jalan Purworejo, Menteng, Jakarta, Senin (27/11). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Asuransi Mobil Tertimpa Pohon - Hujan diiringi angin kencang kini tengah terjadi di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek). Akibat cuaca buruk, sejumlah pohon tumbang dan menimpa mobil yang terparkir di bawahnya.

Sebagai pemilik kendaraan, Anda tentu harus mewaspadai kondisi itu. Sebab, mobil tertimpa pohon tumbang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang tidak sedikit.

Apalagi, jika pohon tumbang menyebabkan kerusakan cukup parah pada kendaraan. Tentu saja, biaya perbaikannya tergantung tingkat kerusakan hingga jasa servis yang dilakukan.

Tak hanya memastikan biaya perbaikan saja, Anda juga bisa mengurus ganti rugi mobil tertimpa pohon tumbang di ruang publik. Untuk mengetahuinya, berikut ini adalah pemaparan Benny Fajarai, CMO yang juga Co-Founder Lifepal.co.id.

Baca Juga: BMKG Rilis Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat & Badai 25-30 Oktober 2023

Syarat pengajuan ganti rugi tertimpa pohon tumbang

Dirangkum dari laman Lifepal.co.id, berikut adalah syarat pengajuan ganti rugi tertimpa pohon tumbang: 

  • Melampirkan surat keterangan dari pihak berwajib
  • Mendokumentasikan kerusakan yang dialami kendaraan
  • Mengajukan surat permohonan klaim kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
  • Melampirkan surat pernyataan bahwa mobil tidak memiliki asuransi
  • Melampirkan dokumentasi seperti KTP, KK, dan SIM
  • Mengajukan estimasi biaya perbaikan kendaraan lewat invoice atau kwitansi perbaikan bengkel yang dibubuhi cap stempel asli
  • Memberikan surat keterangan medis jika ada korban luka akibat tertimpa pohon tumbang.

Baca Juga: 10 Manfaat Daun Salam untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Cara pengajuan ganti rugi tertimpa pohon tumbang

Anda bisa mengajukan permohonan ganti rugi perbaikan mobil yang tertimpa pohon tumbang kepada pemerintah. Selain itu, Anda juga dapat mengajukan biaya pengobatan apabila ada penumpang yang turut menjadi korban luka.

Sebelum mengajukan permohonan tersebut, berikut ini adalah ketentuan pemberian ganti ruginya:

  • Biaya kerusakan mobil mendapat santunan maksimal Rp 25 juta per unit
  • Korban jiwa meninggal dunia disebabkan tertimpa pohon tumbang memperoleh santunan maksimal Rp50 juta per orang
  • Jika mengalami cacat tetap total atau sebagian, akan mendapat santunan maksimal Rp 25 juta per organ tubuh
  • Korban luka yang membutuhkan pengobatan akan mendapat santunan maksimal Rp 25 juta per orang.

Baca Juga: Inilah Salah Satu Wilayah di Jakarta yang Aman dari Bencana

Pentingnya memiliki asuransi mobil

Sebagai pemilik kendaraan, Anda memang bisa mengajukan ganti rugi jika mobil tertimpa pohon tumbang. Namun, lebih baik Anda memproteksi kendaraan dengan asuransi mobil seperti All Risk atau komprehensif yang memberi perlindungan menyeluruh.

Dengan asuransi mobil komprehensif, kendaraan akan terlindungi dari berbagai risiko, termasuk pohon tumbang. Meski telah ditanggung proteksi ini, Anda perlu memastikan ulang ke perusahaan asuransi apakah kasus tersebut bisa ditanggung atau tidak.

Demikian syarat dan cara mengajukan asuransi mobil terkena pohon tumbang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru