KARTU INDONESIA PINTAR - Pemerintah memiliki Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), Ini adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
Program tersebut dicanangkan oleh pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Lantas, bagaimana cara daftar KIP dan siapa yang berhak menerima KIP?
Baca Juga: Apa itu KIP Kuliah? Ini penjelasan, syarat, dan jadwal pendaftaran 2020
Siapa yang berhak mendapatkan KIP?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan, ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk bisa mendapatkan KIP. Di antaranya:
1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Baca Juga: Pengumuman seleksi mandiri Unpad 2020 terbit, ini cara registrasi ulang
Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar
Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar adalah siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orangtuanya ke lembaga pendidikan terdekat atau ke sekolah.
Sekolah akan mendaftarkan ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orangtuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.
Sementara jika kartu KIP hilang atau rusak maka pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP. Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Baca Juga: Indef: Anggaran bansos seharusnya untuk mendorong konsumsi masyarakat
Cara menggunakan KIP
1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Baca Juga: Geo Dipa kembangkan PLTP Dieng 2 dan Patuha 2, ditargetkan beroperasi 2023
Besaran dana manfaat PIP
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Baca Juga: Lolos SBMPTN 2020 UGM? Ini prosedur registrasi calon mahasiswa baru UGM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News