Cara mudah cek besaran pajak kendaraan secara online

31 Mei 2021 | 04:50 WIB
Cara mudah cek besaran pajak kendaraan secara online
ILUSTRASI. Seorang wajib pajak menunjukan bukti transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan secara online. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut ini cara cek STNK online di beberapa wilayah yang dapat diakses oleh masyarakat: 

1. Cek STNK Online Jakarta 

Bagi warga Jakarta, pemilik kendaraan bisa mengecek PKB kendaraan dengan cara online. Wajuib pajak bisa cek di situs Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengunjungi sistem online,

– Klik http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan masukkan nomor kendaraan di kolom Nomor Kendaraan 

– Klik Cari dan informasi tentang STNK kemudian data akan muncul.

Baca Juga: Gampang! Begini cara perpanjang STNK lewat aplikasi LinkAja

2. Cek STNK Online Polda Jawa Barat 

Pelat nomor B untuk wilayah Depok dan Bekasi tergolong ke Polda Jabar (Jawa Barat). Bisa mengecek PKB online dengan cara klik https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/ 

3. Cek STNK Online Jawa Tengah 

Warga Jawa Tengah juga bisa melihat informasi pajak kendaraan bermotor melalui sistem online. Bagaimana caranya? 

– Klik http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/ 

– Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor dan klik submit 

Baca Juga: Ingin pelat nomor kendaraan yang unik, berikut biaya yang harus dibayar

TERBARU

Close [X]