Catat! 14 Provinsi bebaskan denda pajak kendaraan jelang akhir 2020

Kamis, 03 Desember 2020 | 07:36 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! 14 Provinsi bebaskan denda pajak kendaraan jelang akhir 2020

ILUSTRASI. Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ( PKB) masih diterapkan di sejumlah provinsi di Indonesia. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/11/2020.


OTOMOTIF - JAKARTA. Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ( PKB) masih diterapkan di sejumlah provinsi di Indonesia. Ada 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) hingga Desember 2020. 

Pemutihan pajak di tengah pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat. Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Daftar 14 Provinsi meniadakan denda PKB dan BBNKB: 

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY. Di masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga. 

Baca Juga: Di diler ini, harga PCX & Forza Desember 2020 sedang diskon Rp 11juta

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

“Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa,” kata Gamal kepada Kompas.com Rabu (2/12/2020).

2. Jawa Tengah 

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) juga menjadi salah satu provinsi yang masih memberikan relaksasi PKB. Di tahun ini, Pemprov Jateng sudah memberikan pemutihan untuk yang kedua kalinya. 

Baca Juga: Desember, harga PCX & Forza diskon Rp 11 juta di diler ini

Pemberian insentif pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi. Bagi pengusaha transportasi umum baik milik swasta ataupun pemerintah yang masih punya tunggakan pajak juga bisa memanfaatkan kesempatan ini. 

Penghapusan denda pajak kendaraan ini berdasarkan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah. Dan dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember 2020. 

Pembebasan  denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru