Catat! 14 Provinsi bebaskan denda pajak kendaraan jelang akhir 2020

Kamis, 03 Desember 2020 | 07:36 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! 14 Provinsi bebaskan denda pajak kendaraan jelang akhir 2020

ILUSTRASI. Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ( PKB) masih diterapkan di sejumlah provinsi di Indonesia. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/11/2020.


3. Jawa Barat 

Pemprov berikutnya yang juga memberikan pembebasan pajak kendaraan yakni Jawa Barat (Jabar). Tidak hanya penghapusan pajak kendaraan saja, tetapi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan juga dihilangkan. 

Kemudian ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. Pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati masyarakat Jabar hingga 23 Desember 2020. 

Baca Juga: ​Cara bayar pajak kendaraan online di Jawa Timur melalui E-Samsat Jatim

4. Banten 

Pemberian dispensasi pajak kendaraan juga dilakukan Pemprov Banten. Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, bea balik nama ( BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor. 

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, keringanan pajak yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak. 

Baca Juga: Di diler ini, harga PCX & Forza November 2020 diskon Rp 11juta

Dasar aturan penghapusan denda pajak kendaraan yakni Pergub Banten Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru