PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Selama pelaksanaan PPKM darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi masyarakat yang telat melunasi pajak kendaraan.
Badan Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan dispensasi atas sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021.
Kebijakan tertuang dalam Surat Keputusan No. 1012 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administrasi PKB dan BBN 2021 yang telah ditetapkan dan ditandatangi Plh Kepala Bapenda Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.
Dasar penetapan aturan ini adalah mempertimbangkan kepentingan sosial dan kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19 sehingga banyak wajib pajak terdampak secara ekonomi.
Baca Juga: Terbaru! Ini rincian biaya perpanjangan SIM C, SIM A, dan SIM B
"Dengan adanya surat keputusan ini bisa membantu warga yang ingin mengurus pajak kendaraan atau balik nama kendaraan," kata Lusiana dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7/2021).
Lusiana mengatakan, kebijakan ini diharapkan akan memberikan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhannya dalam membayarkan PKB.
"Untuk batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dibayarkan di 20 Agustus 2021. Bila melewati batas waktu tersebut maka sanksinya akan kembali muncul," katanya.
Baca Juga: Cek pajak kendaraan online untuk Samsat seluruh Indonesia
Pelayanan penghapusan pajak PKB dan BBNKB ini bisa dilakukan di kantor pelayanan pemungutan pembayaran pajak, gerai Samsat, Samsat Keliling, serta Samsat Kecamatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai 20 Juli 2021"
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Ada pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, bagaimana dengan Jakarta?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News