Catat! Ini Biaya Terbaru Bikin SIM A dan SIM C per Februari 2022

Kamis, 03 Februari 2022 | 04:16 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! Ini Biaya Terbaru Bikin SIM A dan SIM C per Februari 2022

ILUSTRASI. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib mengendarai kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib mengendarai kendaraan bermotor. SIM A untuk mengendarai mobil dan SIM C buat sepeda motor. 

Pembuatan SIM A buat mobil berbeda dengan SIM C buat motor. Perbedaannya bukan hanya dari materi yang diujikan pada teori dan praktik, tapi juga biaya yang sudah ditetapkan. 

Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000. Tapi, ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan, yakni untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga, total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 175.000. 

Adapun pembuatan SIM C sekarang ini dibagi menjadi tiga golongan. SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. 

Baca Juga: Pemohon SIM A dan C Bakal Diwajibkan Tes Psikologi, Ini Alasannya

Lalu, SIM CII untuk motor di atas 500 cc. Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus. Sehingga, dibutuhkan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Meski punya tiga golongan tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu. Artinya harganya tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. 

Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Namun ada biaya tambahan lainnya, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. 

Baca Juga: Pemohon SIM A dan C Bakal Diwajibkan Tes Psikologi, Ini Alasannya

Jadi total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000. Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM dikenakan biaya sebesar Rp 75.000. 

Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C minimal usianya 17 tahun, SIM CI minimal 18 tahun, dan SIM CII minimal 19 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Februari 2022"
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru