OTOMOTIF - JAKARTA. Bakal ada aturan baru bagi mereka yang ingin mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tes kesehatan rohani atau psikotes bagi pemohon SIM rencananya bakal diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabarnya, tes psikologi berlaku untuk pemohon SIM A dan SIM C. Aturan ini menyusul penerapan yang dilakukan sejumlah Polda di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Polda Jateng dan Polda Jatim.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan, pihaknya saat ini masih mempersiapkan dan melakukan sosialisasi mengenai tes psikologi buat pemohon SIM.
“Mungkin yang akan kami launching (tahun ini) adalah pemeriksaan psikologi untuk pemohon SIM,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (19/1/2022).
Baca Juga: Ini Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri dan Biaya Terbaru
“Kan selama ini di undang-undang disebutkan, (pemohon SIM) memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani. Sehat jasmani sudah diperiksa selama ini, tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi,” kata dia.
Sambodo mengatakan, pihaknya bakal menggandeng pihak ketika dalam pelaksanaan tes psikologi.
Nantinya psikotes ini diharapakan bisa dikerjakan secara online, serta berlaku buat pemohon SIM baru dan perpanjang.
Baca Juga: Ada Dispensasi Jika Masa Berlaku SIM Habis Saat Tahun Baru, Sudah Tahu?
“Karena secara faktor keselamatan ini penting, ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill. Tapi menggambarkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar ujian psikologi,” ucap Sambodo.
“Jadi ini lebih simple, kan dia hanya empat, uji reaksi, uji ketahanan, dan sebagainya. Sekarang kan uji teori, praktik, dan kesehatan,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Wajibkan Tes Psikologi buat Pemohon SIM A dan C"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News