Catat! Ini jenis pelanggaran yang akan mendapatkan surat cinta tilang elektronik

Senin, 05 April 2021 | 07:27 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Catat! Ini jenis pelanggaran yang akan mendapatkan surat cinta tilang elektronik

ILUSTRASI. Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran ETLE Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Tribunnews/Jeprima


Koridor Kota Tua-Gajah Mada-Muhammad Husni Thamrin-Jenderal Sudirman-Blok M-Senayan 1

1 set lengkap kamera check point

- JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza

- JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan

- JPO depan Kementerian Pariwisata

- JPO MRT dekat Kemenpan-RB

- Flyover Sudirman ke Thamrin (ditambah alat speed radar)

Baca Juga: Jika ragu kena tilang atau tidak, cek saja ke situs etle-pmj.info

Kamera ANPR

- Simpang Bundaran Patung Kuda (2)

- Simpang Sarinah Bawaslu (1)

- Simpang Kota Tua (1)

- Simpang Ketapang (2)

- Simpang Harmoni, di depan Bank BTN (4)

- Simpang Istana Negara (1)

- Simpang Kebon Sirih (2)

- Simpang Bundaran HI (1)

- Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M (1)

- Simpang CSW (4)

- Depan Plaza Senayan dua arah (2)

Baca Juga: Cara cek denda tilang online di Jogja dan bayarnya

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru