Catat! Ini sanksi untuk pelajar yang bawa motor ke sekolah tanpa SIM

Selasa, 24 November 2020 | 13:38 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! Ini sanksi untuk pelajar yang bawa motor ke sekolah tanpa SIM


OTOMOTIF - JAKARTA. Pelajar dilarang menggunakan sepeda motor. Salah satu alasannya adalah berkaitan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam UULLAJ dijelaskan mengenai aturan SIM yakni yang tidak memiliki dan tidak bisa menunjukkannya kepada petugas. 

“Yang benar-benar tidak punya SIM atau yang lupa membawa SIM atau yang tidak punya SIM, semuanya akan tetap ditindak,” ujar Fahri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu. 

Fahri menambahkan, terkait kepemilikan SIM ini bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya pengendara. Misalkan masih anak-anak (pelajar) atau di bawah 17 tahun itu belum punya SIM.

Baca Juga: Catat! Blokir STNK yang mati 2 tahun segera berlaku

Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan Pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama. 

“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” katanya. 

Sedangkan bagi pengendara kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kepemilikan SIM juga tetap akan ditindak karena termasuk pelanggaran lalu lintas. 

“Sanksi bagi pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda,” ucapnya. 

Baca Juga: ​Cara urus STNK hilang, inilah biaya dan persyaratannya

Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM dijerat dengan Pasal 288 ayat (2) di UU yang sama.

Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM kepada petugas. Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. 

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” 

Baca Juga: Syarat dan cara mengurus balik nama kendaraan bermotor

Sedangkan, untuk bisa mengajukan penerbitan SIM juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1). 

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM sebagaimana dimaksud pada pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. 

Sementara mengenai batasan usia yang boleh mengajukan permohonan untuk penerbitan SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) yakni usia ditentukan paling rendah 17 adalah tahun untuk SIM A dan SIM C dan SIM D.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Tanpa SIM, Ini Sanksinya"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Ini tarif resmi pelat nomor cantik, mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru