Mekanisme e-tilang
Dilansir dari laman Polda Metro Jaya, berikut mekanisme e-tilang yang sudah berlaku di jalan tol:
Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan untuk melakukan verifikasi.
Tahap 3
Setelah dilakukan verifikasi data, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga: Aturan E-Tilang di Tol: Kecepatan Kendaraan Maksimal 100 Kilometer per Jam
Tahap 4
Pemilik Kendaraan harus melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Batas waktu konfirmasi tersebut adalah 8 hari.
Tahap 5
Setelah melakukan konfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.
Sebagai catatan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi sesuai batas waktu yang telah diberikan lantaran telah pindah alamat, kendaraan dijual, atau kegagalan membayar denda, maka STNK yang bersangkutan akan terblokir sementara.
(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro | Editor: Dandy Bayu Bramasta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Lokasi E-Tilang di Tol yang Sudah Berlaku"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News