Catat! Masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir, tapi tanggal pencetakannya

Rabu, 10 Februari 2021 | 06:05 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! Masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir, tapi tanggal pencetakannya

ILUSTRASI. Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/11/2020.


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Ini peringatan yang disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada semua pemilik kendaraan bermotor: masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. 

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dimana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan. 

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini. 

Kendati demikian, masa aktif SIM tetap lima tahun sebagaimana aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM. Adapun aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019. 

Baca Juga: Korlantas Polri akan ubah ujian pemohon SIM dari wajib hadir menjadi online

Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya. 

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," ucap dia. 

Baca Juga: Jangan sampai melanggar, ini besaran denda tilang elektronik untuk pengendara motor

Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM. 

Sementara biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar Rp 80.000. 

Sementara itu, untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D. 

Maka, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM masih akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. 

Baca Juga: Penjelasan Kemenkeu soal gratis pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya: 

• SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000 SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000 

• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000 • SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000 

• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000 • SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000 

• SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000 

• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000 

• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000 

Baca Juga: Kemenkeu angkat bicara soal gratis pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB

Sementara persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah). 

Bagi pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas berlaku dokumen wajib terkait harus membuat SIM baru lagi dengan mekanisme dan biaya yang berlaku untuk permohonan pembuatan SIM. 

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk jadwal pelayanan SIM keliling bisa dimanfaatkan oleh pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan. 

“Pelayanan perpanjangan SIM di Satpas keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB,” kata Agung kepada Kompas.com, Senin (8/2/2021). 

Untuk jadwal pelayanan Satpas keliling Selasa (9/2/2021) sebagai berikut: 

- Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng 

- Jakarta Timur Mall Grand Cakung 

- Jakarta Utara Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim 

- Jakarta Selatan Kampus Trilogi Kalibata 

- Jakarta Barat LTC Glodok 

Selain di Satpas keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang sudah ada, diantaranya 

1. Gandaria City pada Senin - Sabtu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB 

2. Artha Gading mulai Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB 

3. Pluit Village mulai Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB 

4. Taman Palem pada Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB 

5. Lippo Puri pada Senin - Sabtu mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB 

6. Blok M Square pada Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB 

7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB 

8. Tamini Square pada Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai Lewat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Membuat SIM baru atau memperpanjang kini bisa gratis, asalkan penuhi syarat ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru