Sementara biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar Rp 80.000.
Sementara itu, untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.
Maka, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM masih akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Penjelasan Kemenkeu soal gratis pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
• SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000 SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000
• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000 • SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000
• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000 • SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000
• SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000
• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000
• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000
Baca Juga: Kemenkeu angkat bicara soal gratis pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB