Catat! Masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir, tapi tanggal pencetakannya

Rabu, 10 Februari 2021 | 06:05 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! Masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir, tapi tanggal pencetakannya

ILUSTRASI. Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/11/2020.


Sementara biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar Rp 80.000. 

Sementara itu, untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D. 

Maka, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM masih akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. 

Baca Juga: Penjelasan Kemenkeu soal gratis pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya: 

• SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000 SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000 

• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000 • SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000 

• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000 • SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000 

• SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000 

• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000 

• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000 

Baca Juga: Kemenkeu angkat bicara soal gratis pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru