Catat syarat dan cara bayar pajak kendaraan lima tahunan

Rabu, 16 Juni 2021 | 08:24 WIB Sumber: Kompas.com
Catat syarat dan cara bayar pajak kendaraan lima tahunan

ILUSTRASI. Setiap satu tahun sekali, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/11/2020.


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Setiap satu tahun sekali, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar administrasi atau pajak kendaraan bermotor .

Kemudian setiap lima tahun sekali, akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru. 

Berbeda dengan pembayaran pajak satu tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan harus datang ke kantor Samsat induk setiap daerah. Pemilik kendaraan harus membawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya ke kantor samsat.

Hal ini dikarenakan ada syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan yang harus menyertakan tes fisik kendaraan yang bersangkutan. Sehingga jika kendaran tidak dibawa maka proses pembayaran pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Tak repot lagi, begini cara cek pajak kendaraan online untuk Samsat di Indonesia

Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan. 

Berikut adalah syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan: 

- STNK Asli dan Foto Copy BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas). 

- KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) 

- Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan) 

Baca Juga: Cek pajak kendaraan online untuk Samsat seluruh Indonesia

- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa) 

- Cek Fisik kendaraan 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru