Catat syarat dan cara bayar pajak kendaraan lima tahunan

Rabu, 16 Juni 2021 | 08:24 WIB Sumber: Kompas.com
Catat syarat dan cara bayar pajak kendaraan lima tahunan

ILUSTRASI. Setiap satu tahun sekali, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/11/2020.


Setelah syarat disiapkan, wajib pajak melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik. Setelah melakukan registrasi, wajib pajak akan diberikan form yang harus diisi data kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK. 

Kemudian dilakukan cek fisik kendaraan. Cek fisik kendaraan akan dilakukan oleh petugas yang sudah bersedia si kantor samsat. Cek fisik meliputi pengecekan nomor rangkan dan nomor mesin kendaraan. 

Setelah cek fisik dan petugas sudah menggesek nomor rangka dan nomor mesin, kemudian salinan nomor mesin dan nomor rangka akan ditempelkan di form yang sudah diisi di awal. 

Tahap berikutnya yakni menyerahkan berkas ke bagian fiskal. Pada loket ini, berkas syarat dan data kendaraan akan diperiksa kesesuaian datanya oleh petugas. Setelah selesai, berkas akan dikembalikan ke wajib pajak. 

Baca Juga: Aturan tilang sepeda tengah dikaji, KTP atau sepeda pemilik bisa disita

Kemudian wajib pajak akan dipanggil ke bagian administrasi untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan. Biaya yang perlu disiapkan yakni biaya pajak pokok kendaraan serta biaya tambahan untuk administrasi penerbitan STNK baru serta penerbitan TNKB baru. 

Untuk biaya administrasi STNK baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat. 

Sedangkan biaya untuk penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat. 

Setelah menyelesaikan administrasi, wajib pajak masih harus menunggu untuk pengambilan TNKB baru yang langsung dibuat saat itu juga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan"
Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Mau cek besaran pajak kendaraan secara online? Gampang, begini caranya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru