Mau cek besaran pajak kendaraan secara online? Gampang, begini caranya

Senin, 31 Mei 2021 | 10:13 WIB Sumber: Kompas.com
Mau cek besaran pajak kendaraan secara online? Gampang, begini caranya


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan seluruh pemilik kendaraan bermotor adalah membayar pajak kendaraan setiap satu tahun sekali. Besaran pajak kendaraan dikenakan sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan. 

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh berbagai faktor. Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra, mengatakan bahwa untuk penghitungannya bisa dilihat melalui STNK. Namun hanya sebagai patokan atau gambaran untuk melakukan pembayaran.

"Dilihat dari STNK sebenarnya bisa, tapi hanya sebagai patokan saja. Karena ada beberapa faktor yang bisa saja berubah dan mempengaruhi besarnya pajak. Kalau yang dari STNK kan yang tertulis pajak tahun sebelumnya, jadi hanya bisa untuk patokan saja," kata Nandika kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca Juga: Permintaan Melonjak, Waktu Inden Pembelian Mobil hingga Empat Bulan

Melihat besaran pajak melalui STNK juga dapat dilihat langsung secara online. Dilansir dari NTMC Polri pada Minggu, (30/5/2021), ternyata besaran pajak dapat dilihat dengan mengecek registrasi kendaraan secara online. 

Pemilik kendaraan cukup memasukkan nomor polisi dan NIK pemilik kendaraan dalam situs cek STNK online. Kemudian akan secara otomatis informasi mengenai kendaraan dalam STNK serta jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan akan ditampilkan. 

Baca Juga: Ragam nomor polisi (nopol) yang ada di Indonesia, ada yang baru

Perlu diketahui, untuk melihat pajak kendaraan secara online setiap daerah memiliki website masing-masing.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru