Mau cek besaran pajak kendaraan secara online? Gampang, begini caranya

Senin, 31 Mei 2021 | 10:13 WIB Sumber: Kompas.com
Mau cek besaran pajak kendaraan secara online? Gampang, begini caranya


4. Cek STNK Online Jawa Timur 

STNK Jawa Timur bisa melalui situs Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur dan cari tulisan Quick Info – Pajak Kendaraan Bermotor https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb. 

Langsung masukkan nomor polisi dan klik cari. 

5. Cek STNK Online Banten 

Warga Banten juga bisa mengetahui berapa pajak kendaraan bermotornya. Caranya: 

– Masuk ke situs Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten 

– Ketik Info PKB pada kolom Pencarian yang Anda lihat di bagian atas website 

– Masukkan nomor kendaraan bermotor yang Anda miliki ke dalam kolom nomor polisi lalu klik Cari 

– Atau Anda bisa langsung melalui link berikut https://dppkd.bantenprov.go.id/read/info-pkb

6. Cek STNK Online Yogyakarta 

Cek STNK online Yogyakarta bisa mengklik website http://infonjkbdiy.com/. Lalu isi kolom nomor plat kendaraan dengan nomor kendaraan dan klik Submit dan informasi mengenai pajak kendaraan kamu akan tampil. 

7. Cek STNK Online Aceh 

Cek nomor polisi kamu dengan cara masuk ke situs https://www.esamsataceh.com/ dan masukkan nomor polisi kendaraan bermotor lalu klik Cari. Yang menarik, lagi kamu bisa membayar langsung tagihan pajak kendaraan melalui teller/e-banking Bank Aceh Syariah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Secara Online"
Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Azwar Ferdian

 

Selanjutnya: Tilang online di Solo mulai diujicoba, pelanggar langsung diproses

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru