Catat Syarat dan Kriteria Mendaftar KIP Kuliah 2025 untuk Jalur Mandiri

Senin, 28 April 2025 | 12:08 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Catat Syarat dan Kriteria Mendaftar KIP Kuliah 2025 untuk Jalur Mandiri

ILUSTRASI. Catat Syarat dan Kriteria Mendaftar KIP Kuliah 2025 untuk Jalur Mandiri.


PERGURUAN TINGGI -  Siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah namun terhalang dengan keterbatasan ekonomi, Anda bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2025.

KIP Kuliah merupakan salah satu program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

Bersumber dari situs resmi KIP Kuliah, bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang masuk melalui berbagai jalur. 

Baca Juga: Pembiayaan Haji Khusus Bank Mega Syariah Tumbuh 40,9% Per Maret 2025

Penerima KIP Kuliah nantinya akan mendapatkan beberapa manfaat yakni biaya pendidikan dan biaya hidup. 

Saat ini jadwal pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur mandiri baik PTN maupun PTS masih belum tersedia. Siswa sebaiknya memantau secara berkala situs dan sosial media resmi KIP Kuliah untuk mendapatkan informasi terbaru tentang KIP Kuliah jalur mandiri 2025.

Persyaratan dan kriteria penerima KIP Kuliah

Persyaratan: 

  • Lulusan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/MA Sederajat tahun 2025, 2024 dan 2023
  • Lulus seleksi masuk (SNBP, SNBT, Mandiri) Perguruan Tinggi penyelenggara KIP Kuliah
  • Memiliki potensi akademik yang bagus dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
  • Belum pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah pada tahun sebelumnya.
  • Mendaftar diri secara pribadidi website kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Kriteria penerima KIP Kuliah:

  • Pemegang KIP/PIP Aktif di Kelas XII SMA/SMK/MA Sederajat
  • Berasal dari keluarga penerima PKH/ BPNT (Sembako) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
  • Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
  • Berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta atau maksimal Rp 750.000 per-anggota keluarga.

Selain persyaratan dan kriteria yang perlu dipenuhi calon penerima KIP Kuliah 2024, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan saat mendaftar bantuan pendidikan ini, yaitu: 

  • Foto pribadi terbaru
  • Foto lengkap keluarga
  • Foto rumah tampak depan
  • Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang Tua
  • Surat Keterangan Tidak Mampu/ terdata di DTKS
  • SPPT Pembayaran PBB
  • Struk Pembayaran Listrik
  • Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
  • Sertifikat Prestasi (jika ada)

Baca Juga: Kondisi yang Terburuk akibat Tarif Trump Belum Terjadi, Ini Prediksinya

Biaya yang ditanggung dan tidak ditanggung KIP Kuliah

Terdapat peningkatan pada pembiayaan KIP Kuliah Merdeka yang membuatnya berbeda dengan KIP Kuliah.

Pada KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan mendapatkan bantuan UKT sesuai dengan akreditasi Program Studi (Prodi). Besaran bantuan UKT sesuai prodi yang dipilih diantaranya sebagai berikut ini:

  • Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000
  • Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000
  • Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000

Selain biaya pendidikan, perbedaan KIP Kuliah dengan KIP Kuliah Merdeka juga terlihat dari besaran biaya hidup yang diberikan. Sebelumnya, besaran biaya hidup yang diberikan disamaratakan yaitu sebesar Rp 700.000.

Pada KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan akan mendapatkan bantuan sesuai dengan indeks harga daerah di lingkungan perguruan tinggi, mulai dari Rp 800.000 hingga Ro 1.400.000 per bulan.

Besaran pembiayaan tersebut terbagi menjadi lima klaster berdasarkan asil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik.

Berikut ini besaran biaya hidup perbulan yang diberikan kepada mahasiswa sesuai klaster wilayah KIP Kuliah

  • Klaster 1: Rp 800.000
  • Klaster 2: Rp 950.000
  • Klaster 3: Rp 1.100.000
  • Klaster 4: Rp 1.250.000
  • Klaster 5: Rp 1.400.000

Namun perlu calon mahasiswa perhatikan bahwa tidak semua biaya dapat ditanggung oleh KIP Kuliah. 

Tonton: Trump Makin Ditinggalkan Pebisnis, Konglomerat AS Ramai-Ramai Mengkritik Perang Dagang

Ada beberapa aspek yang tidak ditanggung oleh KIP Kuliah. Artinya mahasiswa perlu menanggung sendiri biaya tersebut, yaitu:

1. Biaya jas almamater atau baju praktikum
2. Biaya asrama
3. Biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang
4. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
5. Biaya wisuda.

Adapun durasi pembiayaan KIP Kuliah berbeda tergantung dengan jenjang pendidikan yang diambil oleh mahasiswa. Berikut ini daftar durasi pembiayaan KIP Kuliah:

Program reguler:

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Bidan maksimal 2 (dua) semester
  • Guru maksimal 2 (dua) semester

Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup seluruh penerima KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/ atau ATM, termasuk juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah.

Demikian informasi tentang besaran biaya yang didapat oleh penerima KIP Kuliah tahun 2025 untuk calon mahasiswa di kampus negeri dan swasta.

Siswa sebaiknya segera melakukan pembuatan akun untuk mendaftar program ini agar bisa segera mendapatkan manfaat dari KIP Kuliah.

Selanjutnya: Pengaruh dan Keuntungan dari Letak Geografis dan Astronomis Indonesia

Menarik Dibaca: Resep Kue Rangi atau Kue Bandros yang Gurih, Camilan untuk Teman Ngeteh yang Nikmat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru