Cek Link Daftar Jalur Domisili, Prestasi, hingga Afirmasi SMA/SMK SPMB Jogja 2025

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:02 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cek Link Daftar Jalur Domisili, Prestasi, hingga Afirmasi SMA/SMK SPMB Jogja 2025

ILUSTRASI. SPMB 2025


PENDIDIKAN - Ini cara daftar sekolah berbagai jalur pada SPMB SMA/SMK Jogja 2025. Proses yang akan dilakukan pekan pendaftaran sekolah pilihan pada laman SPMB SMA/SMK Yogyakarta.

SPMB merupakan singkatan dari Sistem Penerimaan Murid Baru akan segera hadir di seluruh daerah, termasuk Provinsi DIY. Setiap daerah memiliki aturan masing-masing termasuk wilayah Provinsi DIY.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 131 Tahun 2025, sistem penerimaan ini terbagi dalam empat jalur utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Baca Juga: Intip Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini Kamis (26/6/2025)

Jadwal Penting SPMB Jalur Domisili DIY 2025

SPMB jenjang SMA dan SMK di DIY

Berikut jadwal pendaftaran dan pemilihan sekolah sesuai jalur pada SPMB SMA/SMK wilayah Yogyakarta 2025.

  • Pengecekan data & nilai rapor: 26 Mei – 5 Juni 2025
  • Unggah sertifikat prestasi: 10 – 13 Juni 2025
  • Pengecekan data & nilai rapor: 10 – 13 Juni 2025
  • Pengajuan akun SPMB: 18 – 23 Juni 2025
  • Pendaftaran online: 25 Juni pukul 08.00 WIB – 1 Juli pukul 16.00 WIB
  • Pengumuman: 2 Juli 2025.

Pendaftaran 25 Juni-1 Juli 2025

Nah, fase pra pendaftaran kali ini murid bisa memilih sekolah sesuai jalur dari tanggal 25 Juni-1 Juli 2025.

Link Seleksi SPMB Reguler 

Mulai 25 s.d. 26 Juni 2025 (ditutup 26 Juni pukul 16.00 WIB) dan diakses link spmb.jogjaprov.go.id.

  • Jalur Domisili Radius
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Mutasi
  • Jalur Prestasi

Sementara itu, untuk Jalur Domisili Wilayah baru akan dibuka mulai 30 Juni s.d. 1 Juli 2025 (ditutup 1 Juli pukul 16.00 WIB)

Tahapan ini merupakan proses wajib karena akun penting untuk melakukan pemilihan sekolah sesuai dengan jalurnya.

Baca Juga: Rekor Baru! 9.200 Pelari Meriahkan Mandiri Jogja Marathon 2025 di Prambanan

Peraturan SPMB Jogja 2025

Ada beberapa informasi terkait aturan penting termasuk syarat dan kuota.

1. Kuota Jalur Domisili dan Syarat Pendaftaran

Jalur domisili menyediakan kuota sebesar 30% dari total daya tampung di masing-masing sekolah. Ketentuan pendaftaran melalui jalur ini meliputi:

  • Siswa calon SMA dapat memilih hingga 3 sekolah.
  • Siswa calon SMK bisa memilih maksimal 3 konsentrasi keahlian dari sekolah yang sama maupun berbeda.
  • Bagi siswa yang memiliki prestasi, akan diberikan tambahan nilai sebagai bentuk penghargaan.
  • Untuk program keahlian tertentu yang memiliki persyaratan khusus, seperti bebas buta warna, siswa harus mengunggah dokumen pendukung saat proses pengajuan akun.
  • Siswa yang hanya memilih satu pilihan sekolah atau keahlian masih dapat mengubah pilihannya dalam periode yang telah ditentukan.

2. Penentuan dan Syarat Domisili

Penilaian domisili dilakukan berdasarkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
  • Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan nama pada rapor/ijazah, akta kelahiran, atau akta perwalian.
  • KK harus diterbitkan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Apabila calon siswa tidak terdaftar dalam satu KK yang sesuai batas waktu tersebut, maka tetap dapat menggunakan KK dengan syarat khusus, seperti:

  • Orang tua telah meninggal (dibuktikan dengan status pada KK atau surat kematian).
  • Orang tua bercerai (dibuktikan dengan akta cerai).
  • Tinggal bersama saudara kandung dan nama orang tua sama dengan kepala keluarga.

Jika tidak memiliki KK karena alasan tertentu seperti bencana alam atau sosial, maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang disahkan oleh lurah atau kepala desa, dan diterbitkan maksimal setahun sebelumnya.

Baca Juga: 8 Tempat Wisata Di Yogyakarta yang Menarik Dikunjungi Menjelang Libur Sekolah

3. Pembagian Rayon Jalur Domisili

Untuk jenjang SMA negeri, terdapat empat kategori rayon:

  • Rayon 1: Wilayah kelurahan terdekat dari tiga SMAN, termasuk wilayah perbatasan DIY-Jawa Tengah yang telah bekerja sama.
  • Rayon 2: Wilayah kelurahan berikutnya setelah rayon 1.
  • Rayon 3: Kelurahan di DIY yang tidak termasuk dalam rayon 1 dan 2.
  • Rayon 4: Wilayah di luar DIY, kecuali desa/kelurahan perbatasan yang telah dikerjasamakan.

Sedangkan jenjang SMK negeri hanya dibagi dua:

  • Rayon 1: Kelurahan dalam DIY kecuali wilayah perbatasan yang dikerjasamakan.
  • Rayon 2: Wilayah di luar DIY, termasuk wilayah perbatasan yang memiliki kerja sama.

Prioritas Seleksi Jalur Domisili

Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, maka proses seleksi akan dilakukan dengan urutan prioritas berikut:

  • Kedekatan domisili berdasarkan rayon.
  • Nilai gabungan.
  • Pilihan sekolah atau konsentrasi keahlian.
  • Waktu pendaftaran (lebih awal lebih diutamakan).

Khusus bagi calon murid yang berasal dari Keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam program penanganan kesejahteraan sosial dari Dinas Sosial Kab/Kota dan Kementerian Sosial RI.

Itulah informasi terkait cara daftar seleksi jalur Reguler SMA/SMK Yogyakarta 2025 yang wajib diketahui oleh setiap murid.

Tonton: Anggaran Revitaliasi 20.000 Ha Tambak di Pantura Senilai Rp 26 Triliun dari Danantara

Selanjutnya: Harga CPO Merangkak Naik Pasca Kenaikan Harga Minyak Kedelai

Menarik Dibaca: Cara Mencapai Target Tabungan Keluarga di 2025 dengan Strategi Realistis dan Terarah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru