KONTAN.CO.ID - Profesi content creator, YouTuber, TikToker, selebgram, hingga kreator digital lainnya kini menjadi sorotan. Pemerintah memasukkan aktivitas produksi dan monetisasi konten digital ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Hal tersebut tertuang pada Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Aturan tersebut membuat banyak pelaku industri kreatif bertanya-tanya apakah content creator kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Meski aturan tersebut secara khusus mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pemerintah mendorong seluruh pelaku ekonomi digital untuk memiliki legalitas usaha.
Baca Juga: Lagu Satir Dubioza Kolektiv Berubah Jadi Anthem Timnas Bosnia di Piala Dunia 2026
Artinya, kepemilikan NIB mempermudah akses pembiayaan, kemitraan bisnis, serta program pembinaan UMKM.
Selain itu, platform digital dan marketplace kini diwajibkan melakukan verifikasi legalitas pelaku usaha yang beroperasi di dalam ekosistem mereka.
Content creator yang menjalankan aktivitas komersial seperti menerima pendapatan dari iklan, endorsement, afiliasi, langganan berbayar, hingga monetisasi media sosial dapat mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai klasifikasi usaha yang telah diatur dalam KBLI 2025.
Baca Juga: Kenapa PIP Siswa Tidak Bisa Dicek Status Pencairannya? Ini 6 Penyebabnya
Mengapa Content Creator Kini Perlu NIB?
Melansir laman Kemendag RI, KBLI 2025 resmi menggantikan KBLI 2020 dan mulai diterapkan dalam sistem administrasi usaha di Indonesia.
Salah satu pembaruannya adalah hadirnya klasifikasi yang lebih spesifik untuk aktivitas ekonomi digital, termasuk produksi konten digital dan monetisasi media sosial.
Dengan masuknya profesi content creator ke dalam klasifikasi usaha resmi, pelaku usaha digital kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk:
- Mendaftarkan usaha secara legal.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Mengakses layanan perbankan dan pembiayaan usaha.
- Mengikuti program pemerintah untuk UMKM.
- Menjalankan kerja sama bisnis secara lebih profesional.
Baca Juga: KIP Kuliah PTN dan PTS Jalur Mandiri 2026: Panduan Daftar dan Syarat untuk Penerima
Kode KBLI yang Berlaku
Berdasarkan pembahasan mengenai implementasi KBLI 2025 untuk content creator, beberapa kode yang banyak dirujuk untuk kreator digital adalah sebagai berikut:
| Kode KBLI | Jenis Kegiatan |
|---|---|
| 59112 | Aktivitas produksi film, video, dan program televisi untuk berbagai media digital, termasuk konten video komersial |
| 59201 | Aktivitas perekaman suara dan produksi audio, termasuk podcast dan konten audio digital |
| 90200 | Aktivitas seni dan hiburan, termasuk pertunjukan, kreator konten hiburan, dan aktivitas kreatif digital tertentu |
| 60390 | Aktivitas situs jejaring sosial dan distribusi konten digital (kategori baru dalam KBLI 2025) |
| 90111 | Aktivitas penciptaan karya tulis, termasuk penulis profesional, copywriter, dan content creator berbasis tulisan |
Baca Juga: Real Madrid Resmi Rekrut Ibrahima Konate dari Liverpool, Kontrak hingga 2030
Pilih KBLI yang Mana?
Pemilihannya tergantung sumber penghasilan utama:
- YouTuber, kreator video TikTok, Instagram Reels → umumnya menggunakan KBLI 59112.
- Podcaster dan kreator audio → KBLI 59201.
- Influencer, streamer, entertainer digital → dapat menggunakan KBLI 90200 sesuai aktivitas utamanya.
- Blogger, penulis konten, copywriter → KBLI 90111.
KBLI untuk Content Creator
Dalam KBLI 2025, aktivitas kreator konten dapat masuk ke beberapa kategori usaha sesuai jenis kegiatannya, antara lain:
- Produksi konten video digital.
- Produksi audio atau podcast.
- Aktivitas hiburan dan kreatif digital.
- Distribusi konten digital dan media sosial.
- Aktivitas promosi digital dan pemasaran konten.
Pemilihan kode KBLI harus disesuaikan dengan aktivitas utama yang dijalankan oleh kreator.
Baca Juga: Cara Akses Flight Simulator Google Earth, Fitur Terbaru Mode Pilot Virtual
Apakah Semua Content Creator Wajib Punya NIB?
Pada praktiknya, kewajiban NIB lebih relevan bagi content creator yang sudah menjalankan aktivitas usaha atau memperoleh penghasilan dari platform digital, endorsement, kerja sama merek, afiliasi, maupun monetisasi lainnya.
Sementara itu, pengguna media sosial yang hanya membuat konten sebagai hobi dan belum melakukan kegiatan usaha umumnya tidak termasuk kategori pelaku usaha digital yang harus mengurus perizinan usaha.
Baca Juga: Mau Liburan Seru dan Hemat? Coba Terapkan 3 Aktivitas Ini
Cara Daftar NIB untuk Content Creator
Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS dengan langkah berikut:
- Membuka portal OSS.
- Membuat akun menggunakan NIK dan data pribadi.
- Login ke sistem OSS.
- Memilih menu pendaftaran usaha.
- Menentukan KBLI yang sesuai dengan aktivitas content creator.
- Mengisi data usaha dan alamat usaha.
- Memeriksa kembali seluruh data yang telah diisi.
- Mengunduh NIB setelah proses verifikasi selesai.
Proses pendaftaran NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara mandiri.
Apa Risiko Jika Tidak Memiliki NIB?
Karena profesi content creator kini telah masuk dalam klasifikasi usaha resmi, pelaku usaha digital yang seharusnya memiliki legalitas usaha berpotensi menghadapi kendala administratif apabila belum melakukan penyesuaian perizinan.
Pemerintah juga mewajibkan pelaku usaha melakukan penyesuaian terhadap KBLI 2025 selama masa transisi yang telah ditetapkan.
Bagi content creator yang sudah memperoleh penghasilan secara rutin dari platform digital, memiliki NIB dapat menjadi bentuk legalitas usaha sekaligus mempermudah akses terhadap berbagai layanan bisnis dan program pembinaan UMKM.
Tonton: PLN Masih Kekurangan Pasokan Batubara 20 Juta Ton, Ancaman Pemadaman Listrik Masih Mengintai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News