OLAHRAGA - Berikut daftar fasilitas olahraga yang kena pajak hiburan 10% di DKI Jakarta mulai tahun 2025. Ada 20 lapangan atau tempat olahraga yang akan terkena pajak.
Olahraga di kota besar saat ini tidak hanya menjadi aktivitas untuk mencari keringat atau menyehatkan tubuh saja.
Kegiatan olahraga bergeser menjadi aktivitas yang berkaitan dengan gaya hidup dan layanan rekreasi.komersialisasi.
Hal ini mendorong pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membebankan pajak 10% pada fasilitas olahraga di ibu kota.
Berikut dasar hukum pajak 10% untuk fasilitas olahraga sampai daftar lapangan dan tempat olahraga yang terkena pajak di Jakarta.
Baca Juga: Ada Jakarta Sky Fun Run, Ini Perubahan Rute & Jadwal Transjakarta Minggu 6 Juli 2025
Pajak Hiburan untuk Fasilitas Olahraga di Jakarta
Ada banyak fasilitas olahraga di DKI Jakarta saat ini yang populer dan memiliki nilai komersial yang tinggi.
Bapenda DKI Jakarta kemudian memperbarui regulasi pajaknya untuk fasilitas olahraga yang dikomersialkan.
Fasilitas olahraga akan terkena Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa hiburan.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025 dengan tarif pajak sebesar 10%.
Nah bagaimana penerapan aturan pajak hiburan 10% di DKI Jakarta mulai tahun 2025 ini?
- Pajak akan diambil dari transaksi penyewaan lapangan atau tempat olahraga
- Penjualan tiket masuk bagi pengguna
- Biaya pemesanan fasilitas olahraga melalui aplikasi maupun platform digital
Tonton: Bersiap! LPG 3 Kg Satu Harga Diterapkan 2026, Ini Penjelasan Pertamina
Beban pajak hiburan tempat olahraga tersebut akan ditanggung oleh penyewa/konsumen fasilitas olahraga.
Namun pengelolaan mulai dari pemungutan dan pelaporan merupakan tanggungjawab pemilik fasilitas atau pengusaha.
Berikut deretan fasilitas olahraga seperti lapangan atau tempat olahraga yang terkena pajak hiburan 10%:
- Lapangan tenis
- Lapangan futsal atau sepakbola dan mini soccer
- Lapangan bulu tangkis
- Lapangan basket
- Lapangan voli
- Lapangan tenis meja
- Lapangan panahan
- Lapangan menembak
- Lapangan squash
- Lapangan bisbol.softbol
- Tempat olahraga bowling
- Tempat olahraga billiar
- Tempat olahraga berkuda
- Tempat olahraga ice skating
- Tempat olahraga panjat tebing
- Tempat olahraga atletik atau lari
- Tempat olahraga kebugaran seperti fitnes center, yoga, pilates dan zumba
- Tempat olahraga kolam renang
- Tempat olahraga sasana tinju atau bela diri
- Tempat olahraga jetski
Baca Juga: Cara ke Jakarta Fair Kemayoran 2025 dengan Naik Transjakarta, KRL dan MRT
Olahraga padel yang saat ini populer di kota Jakarta juga tidak lepas dari pajak hiburan terbaru sebesar 10% ini.
Bapenda DKI Jakarta melalui aturan baru pajak hiburan tersebut berharap dapat menciptakan keadilan fiskal.
Selain itu aturan pajak hiburan 10% juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengawasan usaha.
Sementara itu, olahraga golf tetap terkena pajak namun hanya pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) saja.
Ini berdasarkan PMK 70/2022 pasal 5 ayat 2 dan 3 tentang pajak untuk penyediaan tempat, peralatan atau permainan golf.
Selanjutnya: Cara Memburamkan Rumah hingga Bangunan di Google Maps Street View untuk Privasi
Menarik Dibaca: Simak Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Sabtu 5 Juli 2025 di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News