Daftar lelang mobil sitaan Ditjen Pajak jelang akhir tahun, harga mulai Rp 25 juta

Rabu, 09 Desember 2020 | 08:46 WIB Sumber: Kompas.com
Daftar lelang mobil sitaan Ditjen Pajak jelang akhir tahun, harga mulai Rp 25 juta

ILUSTRASI. Lelang mobil sitaan dari para wajib pajak akan kembali digelar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


LELANG MOBIL - JAKARTA. Lelang mobil sitaan dari para wajib pajak akan kembali digelar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui kantor pelayanan pajak di daerah. Lelang akan dilakukan secara online di website lelang resmi milik pemerintah yakni www.lelang.go.id. 

Berdasarkan pengumuman lelang di lelang.go.id, seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (9/12/2020), ada tiga mobil sitaan yang akan dilelang Ditjen Pajak. Nilai limit atau harga awal lelang tidak sampai Rp 50 juta. 

Adapun mobil yang akan dilelang yakni Daihatsu Feroza, Toyota Vios, dan Toyota Kijang. 

Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan lelang paling lambat satu hari sebelum lelang digelar. Uang jaminan ditransfer ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar menjadi peserta lelang di lelang.go.id. 

Baca Juga: Diskon puluhan juta! Potongan Pajero Sport tembus Rp 40 juta, Fortuner Rp 35 juta

Berikut daftar mobil sitaan Ditjen Pajak yang akan dilelang: 

1. Daihatsu Feroza 

KPP Tasikmalaya 2 akan melelang Daihatsu Feroza tahun 1994. Lelang akan dilakukan pada 21 Desember 2020. Sementara itu, nilai limit atau harga awal lelang Rp 25 juta. Adapun uang jaminan yang harus disetor Rp 5 juta. 

Penyelanggara lelang yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya. 

Baca Juga: Lelang 4 mobil dinas Isuzu Panther Touring & LS Rp 70-an juta ditutup hari ini

2. Toyota Vios 

KPP Pratama Surabaya Mulyorejo akan melelang Toyota Vios tahun 2003 pada 17 Desember 2020. Penyelanggara lelang yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. 

Nilai limit lelang Toyota Vios yakni Rp 35,9 juta. Sementara itu uang jaminannya Rp 8,9 juta harus disetor paling lambat 16 Desember 2020. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru