3 Tahap seleksi CPNS Kemendikbud Ristek
Seleksi Administrasi
- Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://cpns.kemdikbud.go.id.
- Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MS) Seleksi Administrasi dapat mencetak Kartu Ujian SSCASN 2021 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Baca Juga: Ini dokumen persyaratan CPNS 2021 dan tips mengunggahnya di sscasn.go.id
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- SKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MS) Seleksi Administrasi dan dilaksanakan menggunakan sistem CAT-BKN.
- SKD dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.
- Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi, dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada https://cpns.kemdikbud.go.id.
- Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada tanggal, sesi , dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.
- Pada saat pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Ujian SSCASN 2021 dan KTP elektronik Asli/KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
- Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Hasil SKD akan diumumkan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
1. Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MS) Seleksi Administrasi dan memenuhi persyaratan (MS) SKD. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
2. Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 komponen subtes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.
3. Materi SKB untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen terdiri atas:
- Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dengan proporsi 10 persen.
- Literasi Bahasa Inggris, dengan proporsi 15 persen.
- Penalaran dan Pemecahan Masalah, dengan proporsi 20 persen.
- Dimensi Psikologi, dengan proporsi 15 persen.
- Wawancara, dengan proporsi 20 persen.
- Praktik Mengajar (micro teaching), dengan proporsi 20 persen.
4. Materi SKB untuk kebutuhan jabatan tenaga kependidikan/non dosen terdiri atas:
- Literasi Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan proporsi 15 persen.
- Literasi Bahasa Inggris, dengan proporsi 10 persen.
- Penalaran dan Pemecahan Masalah, dengan proporsi 30 persen.
- Dimensi Psikologi, dengan proporsi 20 persen.
- Wawancara, dengan proporsi 10 persen.
- Unjuk Kerja, dengan proporsi 15 persen.
5. Untuk hal unjuk kerja tidak dilakukan maka proporsi untuk Dimensi Psikologi dan Wawancara adalah:
- Dimensi Psikologi, dengan proporsi 30 persen.
- Wawancara, dengan proporsi 15 persen.
6. Ambang batas/passing grade untuk SKB akan ditentukan lebih lanjut, yang akan diumumkan sebelum pelaksanaan SKB. Pelamar dinyatakan gugur apabila:
- Tidak mengikuti salah satu subtes dalam SKB tersebut.
- Tidak memenuhi ambang batas/passing grade SKB yang ditentukan.
7. Tempat pelaksanaan tes akan ditentukan kemudian.
Informasi lebih lengkap tentang pendaftaran seleksi CPNS 2021 di Kemendikbud Ristek bisa Anda lihat di laman https://cpns.kemdikbud.go.id/.
Selanjutnya: Ini faktor pemicu angka positif Covid-19 di Indonesia naik, banyak yang kecolongan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News