Dipermudah, guru cukup bawa ini saat lakukan vaksinasi Covid-19

Kamis, 25 Februari 2021 | 14:57 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Dipermudah, guru cukup bawa ini saat lakukan vaksinasi Covid-19

ILUSTRASI. Dipermudah, guru cukup bawa ini saat lakukan vaksinasi Covid-19. KONTAN/Fransiskus Simbolon


COVID-19 - Sebagai salah satu bagian dari pelayanan masyarakat, pendidik dan tenaga pendidik atau PTK akan mendapatkan vaksinasi Covid-19. 

Vaksin virus corona untuk guru dan tenaga pendidik ini mulai diberikan pada Rabu (24/2/2021) lalu. 

Melansir dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbu), vaksinasi perdana ditinjau langsung oleh Presiden Joko Widodo. 

Presiden didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghadiri vaksinasi perdana di SMAN 70 Jakarta. 

Presiden Jokowi menyampaikan, vaksin Covid-19 menyasar sebanyak 5 juta PTK dan selesai pada Juni tahun ini. 

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk guru sudah dimulai, target 5 juta guru hingga Juni 2021

Mekanisme mendapatkan vaksin Covid-19 untuk guru

Untuk memperlancar proses vaksinasi Covid-19, Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan data PTK yang dijadikan basis pemberian vaksinasi.

Nantinya, jadwal dan lokasi vaksinasi akan disampaikan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidkan, Kantor Wilayah Kemenag yang ada di daerah. 

Untuk mendapatkan vaksin Covid-19, PTK hanya perlu membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang telah ditentukan. 

Jika PTK tidak terdaftar, bisa membawa serta surat pernyataan dari pendidikan satuan pendidikan ke lokasi vaksinasi. 

Guna memudahkan seluruh PTK, Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) berupaya menghadirkan layanan vaksinasi yang paling mudah.  

Baca Juga: Ini besaran UKT Undip untuk jalur SNMPTN dan SBMPTN, paling tinggi Rp 22 juta

Pemberian vaksin akan dilakukan secara bertahap dimulai dari PTK di  PAUD/RA/sederajat, SD/MI/sederajat, dan SLB. 

Tahap selanjutnya vaksinasi Covid-19 diberikan pada PTK jenjang SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK.

Di tahap yang terakhir, vaksin akan diberikan kepada PTK jenjang pendidikan tinggi atau sederajat. 

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Siti Nadia, mengutip dari laman Kemendikbud, mengingatkan guru agar memastikan mereka terdaftar di satuan pedidikan dan tetap menjaga protokol kesehatan meski sudah divaksinasi.

Manfaat vaksin Covid-19

Vaksin Covid-19 bermanfaat untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Vaksin ini juga memberikan perlindungan terhadap tubuh agar tidak sakit akibat infeksi Covid-19. 

PTK tidak perlu risau akan keamanan vaksin Covid-19. Pemerintah hanya menyediakan vaksin yang telah terbukti aman dan lolos uji klinis. 

Vaksin yang diberikan juga telah mendapatkan Emergency Use of Authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Selain aman, vaksin Covid-19 juga sudah halal. Fatwa halal untuk vaksin ini sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Selanjutnya: Pendaftaran sebentar lagi dibuka, ini PTN paling diminati di SBMPTN 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru