SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Masyarakat sudah bisa melakukan pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online sejak April 2021 lalu.
Pengajuan perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM Online, yakni aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan Sinar (SIM Nasional Persisi), yang dapat diunduh melalui AppStore maupun PlayStore.
Pemohon perpanjang SIM perlu mendaftar akun terlebih dahulu dengan memasukkan nomor handphone untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan.
Nantinya, pemohon perpanjang SIM online bisa memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition.
Pemohon perpanjang SIM online juga akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email aktif. Melalui layanan perpanjang SIM online ini, masyarakat tidak lagi perlu antre di kantor Samsat sesuai domisili.
Baca Juga: Jangan lupa, dispensasi perpanjangan SIM berakhir Senin (23/8) besok
Masyarakat hanya perlu masuk ke sistem pendaftaran di aplikasi dan melakukan transfer untuk biaya layanan melalui mobile banking atau ATM. Dokumen syarat perpanjang SIM pun juga bisa diunggah melalui aplikasi.
Seperti diketahui, masa berlaku SIM yakni selama 5 tahun dan perlu diperpanjang bila sudah berakhir. Perpanjangan SIM online dan proses unggah dokumen bisa dilakukan 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir.
Baca Juga: Sudah tahu SIM C bakal dibagi 3 golongan? Ini penjelasannya
Bila masa berlaku SIM sudah habis, maka diharuskan membuat SIM baru.
Berikut adalah rincian cara perpanjang SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut
- Pilih menu perpanjangan SIM
- Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online
- Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
- Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
Baca Juga: Cek SIM C Anda, mulai Agustus ini berlaku penggolongan SIM C baru, simak aturannya
Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Biaya Perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Baca Juga: Cek SMS! Seleksi peserta Kartu Prakerja gelombang 18 diumumkan
Sebagai catatan, biaya perpanjang SIM online ini belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan. Biaya perpanjang SIM online ini bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudah, Begini Cara Perpanjang Sim Online dan Biayanya"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Mutia Fauzia
Selanjutnya: Biaya terkini perpanjangan SIM C, SIM A, dan SIM B
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News