KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Aturan ganji genap di DKI Jakarta yang sempat dihentikan di masa PSBB akan diberlakukan kembali. Bukan hanya bagi mobil seperti sebelumnya, ganjil genap Jakarta di masa transisi ini juga berlaku buat sepeda motor.
Pemerintah Provinsi (Pempro) DKI Jakarta mulai menerapkan masa transisi di wilayah DKI Jakarta mulai 5 Juni sampai akhir Juni ini. Salah satu poin yang tertuang dalam masa transisi adalah pengendalian moda transportasi, termasuk melalui aturan ganji genap.
Baca Juga: Siap-siap, Suzuki akan luncurkan mobil murah terbaru
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 4 Juni 2020, aturan ganjil genap resmi diberlakukan kembali.
Nah, Pergub juga menyebut bahwa aturan ganjil genap Jakarta ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, melainkan juga kendaraan roda dua alias sepeda motor.
Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 17 ayat 2 poin a. Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas di Jakarta.
Pasal 18 ayat 1 aturan tersebut juga menyebutkan bahwa kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan seperti sebelumnya. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
Pemberlakuan ganjil genap ditentukan pekan depan >>>
Pemberlakuan ganjil genap ditentukan pekan depan
Begitu juga sebaliknya, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil. Penentuan nomor ganjil dan genap ini masih sama, yakni angka terakhir dari plat kendaraan roda empat dan roda dua.
Meski begitu, aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi pimpinan negara. Begitu juga untuk kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, pejabat dan lembaga negara asing, kendaraan dinas operasional, angkutan barang plat kuning, termasuk taksi online serta ojek online.
Baca Juga: Toyota lahirkan Fortuner versi terbaru, harganya mulai dari Rp 593 juta
Kendati kebijakan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam Pergub PSBB transisi yang sudah berlaku sejak 5 Juni sampai akhir bulan nanti, waktu pemberlakuan ganjil-genap sendiri belum bisa dipastikan.
Yang jelas, seperti dikutip Kumparan.com, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo berujar bahwa pada minggu pertama masa PSBB transisi aturan ganjil genap masih ditiadakan.
Pergub DKI Jakarta di atas juga menyebutkan bahwa pemberlakukan kawasan ganjil genap akan dituangkan lewat Keputusan Gubernur.
Setelah Gubernur DKI mengeluarkan keputusan, baru Kepala Dinas Perhubungan akan menerbitkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang bakal terkena aturan ganjil genap di Jakarta ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News