Gunakan Pelat Nomor Palsu, Tinggal Pilih Mau Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500.000

Selasa, 20 Desember 2022 | 11:39 WIB Sumber: Kompas.com
Gunakan Pelat Nomor Palsu, Tinggal Pilih Mau Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500.000

ILUSTRASI. enggunaan dan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bemotor (TNKB) harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. KOMPAS.com/NURSITA SARI


OTOMOTIF - JAKARTA. Bagi pengemudi kendaraan bermotor, harap memperhatikan aturan yang berlaku. 

Salah satunya, penggunaan dan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bemotor (TNKB) harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

Pengemudi pun dilarang mengemudikan kendaraan dengan pelat nomor. Biasanya penggunaan pelat nomor palsu banyak dipakai orang untuk menghindari tilang ataupun aturan ganjil genap. 

Sering di antaranya menggunakan pelat nomor RF yang biasa digunakan pejabat khusus. Padahal pengguna pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. 

Budiyanto menjelaskan, jika ada semacam simbol khusus pada pelat nomor asli, maka dari itu font atau jenis huruf dibuat khusus agar tidak bisa dibaca dengan mudah oleh khalayak umum. 

Pada pelat nomor asli juga menggunakan cat khusus yang tidak dijual bebas di pasaran. Maka dari itu warna dari pelat nomor kendaraan asli akan lebih glossy dari yang palsu. 

Baca Juga: Lengkap! Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Sabtu dan Minggu, plus Hari Kerja!

“Secara kasat mata bagi pihak yang punya kemampuan pasti bisa membadakan mana pelat nomor yang asli mana yang palsu. Biasanya bisa dilihat dari ukuran pelat nomor kendaraan tersebut,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. 

Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut: 

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gunakan Pelat Nomor Palsu, Pengemudi Diancam Denda Rp 500.000"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru