Harganya capai Rp 100 juta, Kawasaki Ninja ZX-25R tak kena PPnBM?

Minggu, 12 Juli 2020 | 08:40 WIB Sumber: Kompas.com
Harganya capai Rp 100 juta, Kawasaki Ninja ZX-25R tak kena PPnBM?


OTOMOTIF - JAKARTA. Kawasaki akhirnya resmi merilis Ninja ZX-25R yang telah dinanti-nanti banyak orang. Motor sport ini menjadi motor termahal di kelas 250 cc untuk sekarang ini. 

Ninja ZX-25R tipe Standard dibanderol Rp 96.000.000 (OTR Jakarta). Sedangkan tipe Special Edition (SE) ABS, harganya mencapai Rp 112.900.000 (OTR Jakarta). 

Motor sport full fairing ini membuat heboh dunia otomotif sekarang ini karena menjadi motor di kelas 250 cc dengan 4-silinder. Tenaga dan torsi yang dihasilkan otomatis membuat motor ini teratas di kelasnya. 

Baca Juga: Harga Kawasaki Ninja ZX-25R mulai Rp 90 jutaan, ini pilihan variannya

Dengan harga yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut, Ninja ZX-25R tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Meskipun, tenaga yang dihasilkan tidak kalah saing dengan motor gede (moge). 
"Tidak kena PPnBM, karena kubikasinya 249,8 cc" ujar Michael Chandra Tanadhi, Deputy Head Sales & Promotion Division PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI), saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Pasal 39. 

Dalam aturan tersebut, tertulis, "Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), merupakan: a. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc.

Baca Juga: Harga Kawasaki Ninja ZX-25R dibandrol mulai Rp 96 juta, besok mulai bisa pre-order!

Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Azwar Ferdian

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Tembus Rp 100 Juta, Kawasaki Ninja ZX-25R Tidak Kena PPnBM"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru