Ingat, 3 kegiatan ini dilarang meski sekolah tatap muka sudah dilaksanakan

Kamis, 01 April 2021 | 12:05 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ingat, 3 kegiatan ini dilarang meski sekolah tatap muka sudah dilaksanakan

ILUSTRASI. Ingat, 3 kegiatan ini dilarang meski sekolah tatap muka sudah dilaksanakan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.


EDUKASI -  Program vaksin Covid-19 untuk guru dan tenaga pendidik sedang berlangsung dan direncanakan selesai pada Juni 2021. 

Setelah vaksinasi guru selesai dilaksanakan, sekolah wajib menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas. 

Keputusan ini diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag). 

Melalui siaran SKB 4 Menteri di kanal YouTube Kemendikbud pada Selasa (30/3/2021), pembelajaran tatap muka terbatas didorong untuk mengurangi dampak dari pembelajaran jarak jauh (PJJ) seperti kesehatan mental anak dan orang tua serta learning loss

3 Kegiatan masih dilarang saat pembelajaran tatap muka terbatas

Pembelajaran tatap muka memang diwajibkan diselenggarakan oleh sekolah, tetapi ada kegiatan yang belum boleh dilaksanakan. 

Mendikbud Nadiem menjelaskan jika pada masa transisi atau 2 bulan pertama pembelajaran tatap muka, kegiatan yang berpotensi menarik kerumunan tidak diperbolehkan. 

Pertama adalah kantin sekolah belum boleh dibuka pada masa transisi. Warga sekolah disarankan membawa makanan dan minuman dari rumah dengan gizi seimbang. 

Selanjutnya adalah kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler. Dua kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan di sekolah tetapi disarankan untuk tetap melakukan aktivitas fisik saat di rumah. 

Kegiatan yang ketiga adalah kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan. Kegiatan tersebut contohnya seperti orang tua menunggu anak di sekolah, istirahat di luar sekolah, atau pertemuan orang tua siswa. 

"Dua bulan pertama itu (masa transisi), tidak ada aktivitas di kantin, tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler, dan kegiatan lain selain pembelajaran tidak diperkenankan," tegas Nadiem.  

Setelah masa transisi atau pada masa kebiasaan baru, tiga kegiatan tersebut boleh dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. 

Untuk kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah seperti kunjungan guru, tetap diperbolehkan dalam masa transisi namun dengan tetap menjaga protokol kesehatan. 

Baca Juga: 8 Sekolah kedinasan ini bakal buka pendaftaran April 2021, ini daftarnya

Sekolah wajib laksanakan pembelajaran tatap muka

Setelah guru dan pendidik mendapatkan vaksin, pada Juli 2021 semua sekolah wajib melaksanakan belajar tatap muka. 

"Guru-guru yang telah divaksin wajib memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan," tegas Mendikbud.

Selain diwajibkan memberikan pembelajaran tatap muka terbatas, sekolah juga tetap diwajibkan menyediakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

PJJ tetap dilaksanakan karena sesuai dengan protokol kesehatan, kapasitas kelas hanya sebesar 50%. 

Artinya pembelajaran akan dilaksanakan dengan sistem rotasi sehingga PJJ tetap dibutuhkan meski pembelajaran tatap muka sudah dilaksanakan.

Meskipun sekolah wajib memberikan pembelajaran tatap muka terbatas, namun orang tua bebas memilih opsi pembelajaran. 

"Orang tua boleh memilih apa mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah atau tidak," terang Nadiem. 

Selanjutnya: Vaksin guru selesai Juni, sekolah wajib laksanakan pembelajaran tatap muka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru