Ingin daftar STIS tahun 2021? Yuk, simak persyaratan dan jadwal pendaftarannya

Kamis, 01 April 2021 | 16:19 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ingin daftar STIS tahun 2021? Yuk, simak persyaratan dan jadwal pendaftarannya

ILUSTRASI. Ingin daftar STIS? Yuk simak persyaratan dan jadwal pendaftarannya.


EDUKASI - Beberapa sekolah kedinasan sudah mengumumkan persyaratan serta jadwal seleksi pendaftaran calon mahasiswa baru 2021. Salah satunya adalah Sekolah Tinggi Ilmu Statistika atau STIS di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS). 

Bersumber dari laman resmi STIS, tahun ini kuota penerimaan sekolah kedinasan STIS sebanyak 600 orang. Jumlah tersebut terbagi menjadi 140 orang D3 Statistika, 250 orang D4 Statistika, dan 210 orang untuk D4 Komputasi Statistik. 

Mahasiswa STIS yang telah lulus nantinya akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan golongan II/c. Selain menjadi ASN, selama menempuh pendidikan mahasiswa tidak perlu membayar biaya pendidikan.

Berikut ini informasi tentang pendaftaran sekolah kedinasan BPS, STIS, tahun 2021 yang dirangkum dari laman Politeknik Statistika STIS

Baca Juga: Segera dibuka, simak jadwal serta syarat mendaftar sekolah kedinasan Kemenkumham 2021

Persyaratan umum calon mahasiswa STIS

1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba. 
2. Tidak buta warna (total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri. 
3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA peminatan MIPA/IPS dan SMK/MAK peminatan teknik komputer dan informatika. 
4. Nilai matematika (Kelompok A/umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1-100) atau 3,20 (skala 1,00-4,00) pada ijazah atau rapor semester gasal kelas 12. 
5. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 September 2021. 
6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS. 
7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain. 
8. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS. 
9. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS.
10. Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di BPS/Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya sesuai penempatannya di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota. 

Baca Juga: Panduan lengkap pendaftaran sekolah kedinasan, syarat, link & nama sekolah

Persyaratan khusus program D3

Domisili (sesuai Kartu Keluarga) di wilayah sebagai berikut:

  • Papua
  • Papua Barat
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nusa Tenggara Barat
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Utara
  • Gorontalo
  • Kalimantan Utara
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Utara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Bangka Belitung

Baca Juga: Buat mahasiswa, ini rekomendasi situs untuk mencari jurnal ilmiah dari Ditjen Dikti

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru