EDUKASI - Pendaftaran sekolah kedinasan dibuka pada bulan April tahun ini bersamaan dengan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, pada rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Rabu (24/03) lalu, seperti dikutip di laman resmi Kemenpan RB.
Pada pendaftaran tahun 2021 ini, ada delapan sekolah kedinasan yang bisa dipilih oleh siswa, salah satunya dari Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham.
Melansir laman catar.kemenkumham.go.id, ada dua politekenik di bawah naungan Kemenkumham yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).
Di penerimaan calon taruna dan taruni sekolah kedinasan Kemenkumham tahun ini, tersedia kuota Formasi Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim sebanyak masing-masing 300 orang dan sebanyak 50 orang untuk Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekip.
Bagi Anda yang tertarik mendaftar ke Poltekip atau Poltekim, informasi di bawah ini dari catar.kemenkumham.go.id penting untuk Anda simak.
Baca Juga: Ini daftar 8 sekolah kedinasan yang bakal buka pendaftaran April 2021
Persyaratan mendaftar sekolah kedinasan Kemenkumham 2021
1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).
2. Pria/Wanita.
3. Pendidikan SMA/sederajat.
4. Berusia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Formasi umum dan formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: Usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: Usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;
7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya;
8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.