Ingin pakai pelat nomor cantik? Berikut biaya resminya

Kamis, 30 Juli 2020 | 06:00 WIB   Reporter: kompas.com
Ingin pakai pelat nomor cantik? Berikut biaya resminya


LALU LINTAS - Salah satu bentuk personalisasi pada kendaraan bisa Anda ungkapkan melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Anda bisa menggunakan nomor pilihan atau nomor cantik secara resmi melalui Kepolisian.

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor ( NRKB) yang tercantum pada TNKB bisa Anda ubah atau pilih secara legal, sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Penggunaan pelat nomor cantik ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang NRKB.

Beleid itu mengatur ketentuan dan syarat untuk bisa mendapatkan pelat nomor dengan huruf dan angka cantik atau pilihan. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengubah NRKB harus mengikuti regulasi yang berlaku.

"Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru atau ganti dari NRKB biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya,” ujar Nyoman kepada Kompas.com.

Baca Juga: Jangan berani-berani modifikasi pelat nomor kendaraan, sanksi dendanya Rp 500.000

Berikut besaran biaya pengurusan pelat nomor cantik sesuai dengan aturan resmi:

1. NRKB satu angka.

  • Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta 
  • Ada huruf di belakang Rp 15 juta

2. NRKB dua angka

  • Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
  • Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB tiga angka

  • Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta
  • Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta

Baca Juga: Inilah tujuh macam pelat nomor kendaraan yang bakal ditilang polisi

4. NRKB empat angka

  • Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
  • Ada huruf di belakang Rp 5 juta

Penulis: Donny Dwisatryo Priyantoro

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Catat Ini Biaya Resminya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru