Jangan berani-berani modifikasi pelat nomor kendaraan, sanksi dendanya Rp 500.000

Rabu, 29 Juli 2020 | 10:08 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan berani-berani modifikasi pelat nomor kendaraan, sanksi dendanya Rp 500.000

ILUSTRASI. Petugas Kepolisian menata plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di gudang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/kye/18.


OTOMOTIF - JAKARTA. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan dikeluarkan oleh pihak kepolisian untuk setiap kendaraan, baik itu mobil, sepeda motor, atau truk. Nomor dan huruf yang tertera pada lempengan besi tersebut merupakan bagian identifikasi kendaraan yang terdaftar di kepolisian.

Namun, tak sedikit pemilik kendaraan yang berpendapat bahwa pelat nomor yang diberikan oleh pihak kepolisian kurang estetis. Sehingga, banyak yang memodifikasi pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Inilah tujuh macam pelat nomor kendaraan yang bakal ditilang polisi

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, mengatakan, setiap nomor polisi kendaraan bermotor mempunyai spesifikasinya sendiri. “Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya, tidak sembarangan. Di sana, bukan hanya tercantum nomor saja tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya," ujar Nyoman, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Nyoman menambahkan, memodifikasi pelat nomor sebisa mungkin dihindari. Sebab, jika ada ketidaksesuaian dari spesifikasi yang ditetapkan maka pengendara bakal dikenai sanksi hukum sesuai aturan berlaku.

Baca Juga: STNK hilang? Jangan cemas, ini cara mengurus dan berapa biayanya

Aturan mengenai nomor polisi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara khusus, aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 39 ayat (5), disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Pelat nomor yang bentuknya tidak sesuai dengan standar akan dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis. Pelanggarnya akan diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelat Nomor Kendaraan Dimodifikasi, Bakal Didenda Rp 500.000"
Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru