OTOMOTIF - JAKARTA. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang? Jangan cemas dulu. STNK merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki tiap pemilik kendaraan bermotor dan selalu dibawa dalam situasi apapun.
Memuat beberapa informasi seperti bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas terdaftar, dokumen ini menjadi tanda bukti kepemilikan yang sah atas suatu kendaraan bermotor.
Namun seiring dengan penggunaan mobil atau sepeda motor, tak sedikit pemilik yang teledor hingga lupa meletakkan STNK-nya sehingga dinyatakan hilang. Atau, surat penting tersebut terjatuh di tempat yang tidak diketahui.
Baca Juga: Jangan lengah! Tujuh jenis pelat nomor ini bakal ditilang polisi di jalan
Hal ini bisa dialami siapa saja, terlebih surat yang terdiri dari dua lembar kertas itu terbilang begitu simpel termasuk untuk dilipat menjadi bagian yang lebih kecil.
Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian STNK hilang tidak perlu panik, karena surat duplikat bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat). Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk mengurus STNK yang hilang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
Baca Juga: Perpanjang STNK bisa lewat aplikasi Gojek, sudah tahu biayanya?
“Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat. Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru. Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing, maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.