“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ucapnya.
Adapun tarif penerbitan STNK sebagaimana tertera dalam dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010, ialah:
Baca Juga: Perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan bisa sambil rebahan, ini ongkosnya
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum per penerbitanRp 50.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp 75.000
- Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/tahun gratis
Berikut langkah mengurus STNK hilang
1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
Baca Juga: Mobil bekas makin dicari di masa transisi PSBB
3. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
6. Tapi jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Biayanya"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News