STNK hilang? Jangan cemas, ini cara mengurus dan berapa biayanya

Jumat, 24 Juli 2020 | 08:46 WIB Sumber: Kompas.com
STNK hilang? Jangan cemas, ini cara mengurus dan berapa biayanya


OTOMOTIF - JAKARTA. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang? Jangan cemas dulu. STNK merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki tiap pemilik kendaraan bermotor dan selalu dibawa dalam situasi apapun. 

Memuat beberapa informasi seperti bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas terdaftar, dokumen ini menjadi tanda bukti kepemilikan yang sah atas suatu kendaraan bermotor.

Namun seiring dengan penggunaan mobil atau sepeda motor, tak sedikit pemilik yang teledor hingga lupa meletakkan STNK-nya sehingga dinyatakan hilang. Atau, surat penting tersebut terjatuh di tempat yang tidak diketahui.

Baca Juga: Jangan lengah! Tujuh jenis pelat nomor ini bakal ditilang polisi di jalan

Hal ini bisa dialami siapa saja, terlebih surat yang terdiri dari dua lembar kertas itu terbilang begitu simpel termasuk untuk dilipat menjadi bagian yang lebih kecil.

Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian STNK hilang tidak perlu panik, karena surat duplikat bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat). Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk mengurus STNK yang hilang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. 

Baca Juga: Perpanjang STNK bisa lewat aplikasi Gojek, sudah tahu biayanya?

“Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat. Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru. Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing, maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ucapnya. 

Adapun tarif penerbitan STNK sebagaimana tertera dalam dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010, ialah: 

Baca Juga: Perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan bisa sambil rebahan, ini ongkosnya

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum per penerbitanRp 50.000 

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp 75.000 

- Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/tahun gratis

Berikut langkah mengurus STNK hilang 

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. 

2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran. 

Baca Juga: Mobil bekas makin dicari di masa transisi PSBB

3. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan. 

4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat. 

5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. 

6. Tapi jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Biayanya"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Tag

Terbaru