Ini Besaran Zakat Fitrah 1 Orang dengan Ukuran Beras

Sabtu, 23 April 2022 | 08:35 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini Besaran Zakat Fitrah 1 Orang dengan Ukuran Beras

ILUSTRASI. Umat Islam membayar zakat fitrah melalui amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


LEBARAN - pratayang sabtu/ Jakarta.  Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim baik lelaki dan perempuan yang mampu pada saat Idulfitri. 

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri. 

Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hukum tentang kewajiban zakat fitrah tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Lantas, berapa kilogram beras untuk membayar zakat fitrah 1 orang? 

Baca Juga: Aturan dan cara membayar fidiah bagi ibu hamil dan menyusui

Besaran membayar zakat fitrah

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa jumlah zakat fitrah dengan uang sebesar Rp 40.000,-/hari/jiwa

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan. Batas akhir zakat fitrah yakni sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. 

Selanjutnya: Ini aturan lengkap ibadah tarawih, buka bersama, dan salat Idulfitri 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru