Ini Biaya Balik Nama Mobil Jika Mengurus Tanpa Calo

Senin, 03 Januari 2022 | 07:30 WIB Sumber: Kompas.com
Ini Biaya Balik Nama Mobil Jika Mengurus Tanpa Calo


Cara cek biaya balik nama mobil online

Untuk mengetahui berapa biaya balik nama mobil, Anda dapat mendatangi kantor samsat di daerah tempat Anda tinggal. Selain itu, cek biaya balik nama mobil juga kini dapat dilakukan secara online.

Bagi Anda yang tinggal di Jawa Barat, cek biaya balik nama mobil secara online dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Buka websiter bapenda.jabarprov.go.id.
  • Pilih menu samsat dan klik pajak kendaraan bermotor
  • Anda akan diminta memasukkan nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi
  • Masukkan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor (hitam, kuning, merah)
  • Masukkan captcha yang sudah disediakan nomornya, lalu Klik cari.
  • Selanjutnya, layar handphone atau komputer akan menampilkan informasi detail mengenai kendaraan Anda, termasuk jumlah pajak-pajak yang harus dibayarkan atau biaya balik nama kendaraan.

Baca Juga: Mau Balik Nama Motor? Ini Biaya dan Cara Mengurus Balik Nama

Biaya balik nama mobil

Dikutip dari Kompas.com, beberapa komponen biaya balik nama mobil di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Karena setiap daerah memiliki perbedaan biaya balik nama mobil, pemilik kendaraan bisa mengacu pada biaya balik nama yang berlaku di DKI Jakarta sebagai patokan. Pada saat melakukan balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan.

Di antaranya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan STNK, dan BPKB.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor Terbaru Lebih Murah Jika Dilakukan Sendiri

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru