Ini Biaya Resmi Tes Uji Emisi Mobil di Jakarta, Catat Informasinya

Rabu, 23 Februari 2022 | 09:34 WIB Sumber: Kompas.com
Ini Biaya Resmi Tes Uji Emisi Mobil di Jakarta, Catat Informasinya

ILUSTRASI. Uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Jakarta sudah diwajibkan mulai Januari 2021. KONTAN/Fransiskus Simbolon


OTOMOTIF - JAKARTA. Uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Jakarta sudah diwajibkan mulai Januari 2021. Uji emisi tersebut merupakan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengetatkan aturan gas buang dari kendaraan pribadi sebagai langkah pengendalian polusi udara. 

Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia di atas tiga tahun, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2000. 

Namun, sayangnya hingga saat ini tingkat kepatuhan masyarakat untuk menjalani uji emisi kendaraan bermotor masih rendah. 

Lantas berapa ongkos atau biaya yang harus dikeluarkan pemilik mobil bila ingin melakukan uji emisi sendiri? 

Biaya uji emisi mobil di Jakarta berkisar antara Rp 150.000 sampai dengan Rp 165.000 per unit. Salah satu bengkel resmi yang sudah memiliki fasilitas pengujian emisi yakni Auto2000. 

Baca Juga: 100 Kota paling berpolusi di dunia, kota di Indonesia ini masuk daftar

Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak Suparna, bagi pemilik Toyota yang ingin melakukan uji emisi di bengkel tersebut tidak akan dikenakan biaya, dengan catatan mobil konsumen rutin melakukan servis berkala. 

Namun bagi konsumen Toyota atau merek lain yang datang dengan tujuan ingin tes emisi gas buang saja, akan dikenakan ongkos sebesar Rp 150.000. 

“Gratis bila mereka melakukan perawatan rutin. Sementara yang datang untuk keperluan tes saja biayanya Rp 150.000, lengkap dengan print out hasil berupa PDF serta sertifikasi kelulusan,” ujar Suparna, saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu. 
Baca Juga: Damri mengembangkan armada bus berbasis listrik

Suparna melanjutkan, Auto2000 juga akan mengunggah data lulus emisi ke ujiemisi.jakarta.go.id atau E-Uji Emisi dan akan ada barcode. Sehingga bila ada razia, konsumen tinggal tunjukan barcode tersebut sebagai bukti lulus uji emisi. 

Sementara itu, Service Departement Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Ratno Yunanto mengatakan, Daihatsu mengenakan tarif Rp 165.000 untuk tes emisi gas buang. 

“Daihatsu sudah menyediakan layananan tersebut, untuk biayanya kita kenakan Rp 165.000 per unit. Itu sudah termasuk lampiran hasil dan sertifikasi lulus uji emisi, serta kami upload hasilnya ke sistem yang terintegrasi,” ucap Ratno.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya Resmi Tes Uji Emisi Mobil di Jakarta"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru