Ini biaya yang harus dikeluarkan jika mau pakai pelat nomor cantik

Kamis, 30 Juli 2020 | 10:30 WIB Sumber: Kompas.com
Ini biaya yang harus dikeluarkan jika mau pakai pelat nomor cantik

ILUSTRASI. Ilustrasi pelat kendaraan. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/kye/18.


OTOMOTIF - JAKARTA. Jika ingin melakukan personalisasi pada kendaraan, Anda bisa melakukannya melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Bentuk personalisasi tersebut bukan dengan cara modifikasi di tempat pembuatan pelat nomor tidak resmi yang berada di pinggir jalan. Namun, dengan memesan atau menggunakan nomor pilihan atau nomor cantik secara resmi melalui kepolisian. 

Penggunaan pelat nomor cantik ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan dan syarat untuk bisa mendapatkan pelat nomor dengan huruf dan angka cantik atau pilihan. 

Baca Juga: Jangan berani-berani modifikasi pelat nomor kendaraan, sanksi dendanya Rp 500.000

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengubah NRKB harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan. 

"Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya,” ujar Nyoman, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Inilah tujuh macam pelat nomor kendaraan yang bakal ditilang polisi

Berikut ini besaran biaya yang dikenakan pada pelat nomor cantik sesuai dengan aturan resmi: 

1. NRKB satu angka. 

Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. 
Ada huruf di belakang Rp 15.000.000. 

2. NRKB dua angka. 

Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. 
Ada huruf di belakang Rp 10.000.000. 

3. NRKB tiga angka. 

Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. 
Ada huruf di belakang Rp 7.500.000. 

4. NRKB empat angka. 

Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. 
Ada huruf di belakang 5.000.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Catat Ini Biaya Resminya"
Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Aditya Maulana

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru