Ini Cara Agar Mobil Rusak karena Bencana Alam Ditanggung Asuransi Kendaraan

Jumat, 14 Oktober 2022 | 18:46 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini Cara Agar Mobil Rusak karena Bencana Alam Ditanggung Asuransi Kendaraan

ILUSTRASI. Cara Agar Mobil Rusak karena Bencana Alam Ditanggung Asuransi Kendaraan.?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


ASURANSI - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan puncak musim hujan di Indonesia terjadi pada November, Desember, dan Januari. 

Saat ini pun, di beberapa wilayah di Indonesia telah terjadi serangkaian peristiwa bencana alam mulai dari cuaca ekstrem, banjir, tanah longsor, gempa dan angin puting beliung. 

Hal ini bisa membuat masyarakat khawatir, jika sampai bencana alam tersebut menimpa mereka dan merusak harta benda, termasuk kendaraan di rumah. 

Untuk itu, penting bagi pemilik kendaraan roda empat memiliki asuransi mobil agar terhindar dari membengkaknya biaya perbaikan akibat bencana alam. 

Lantas, apakah perbaikan kerusakan mobil akibat bencana alam ditanggung asuransi kendaraan? 

Baca Juga: Daftar Jasa Pindahan Rumah dan Estimasi Biaya

Jenis-jenis asuransi mobil 

Dikutip dari keterangan resmi Duitpintar.com, berikut adalah jenis-jenis asuransi mobil yang perlu Anda ketahui: 

1. Asuransi mobil All Risk 

Asuransi mobil All Risk akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, berlaku untuk kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan dalam kecelakaan lalu lintas.

Premi asuransi All Risk lebih mahal dari TLO, karena perlindungannya yang lebih menyeluruh. 

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemkot Jakpus Siagakan 95 Pompa Stasioner dan 23 Rumah Pompa

2. Asuransi Total Loss Only 

Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO), hanya menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

Premi asuransi TLO dipilih karena harga premi yang relatif lebih murah daripada premi asuransi mobil All Risk. Meski begitu, Anda tidak bisa mengklaim asuransi TLO jika kerusakan yang dialami kurang dari 75%.

Baca Juga: Tips Klaim Asuransi Mobil Jika Terjebak Banjir

Cara agar  mobil yang rusak karena bencana alam ditanggung asuransi kendaraan

Polis standar asuransi mobil All Risk dan asuransi TLO tidak menjamin kerusakan kendaraan akibat bencana alam. Hal ini tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI), Bab II tentang Pengecualian, Pasal 3, ayat 3, point 3.2. 

Isi polisnya yakni pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.2.Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya. 

Baca Juga: Tidak Hanya Karena Bocor, Ketahui Berbagai Penyebab Ban Mobil Kempes

Meski begitu, Anda selaku pemilik kendaraan yang rusak akibat terkena bencana alam seperti gempa, tanah longsor, atau banjir tidak perlu merasa khawatir bisa mendapatkan perlindungan dari asuransi.

Sebab, Anda bisa mendapatkan pertanggungan dari perusahaan asuransi jika telah melakukan perluasan pertanggungan karena faktor alam maupun kerusuhan (huru-hara). 

Hal ini sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan. 

Baca Juga: 4 Layanan Jasa Pindahan Rumah Dan Estimasi Biayanya

Untuk itu, Anda selaku nasabah harus menambah jaminan perluasan atau SRCC asuransi. Jika Anda memilih opsi perluasan tersebut, tentu saja penting untuk dipahami bahwa biaya premi yang dibayarkan akan bertambah.

Namun, jika tidak memiliki SRCC asuransi, maka segala kerusakan kendaraan yang dialami tidak akan ditanggung pihak asuransi.

Adapun klausul tentang ketentuan perluasan pertanggungan SRCC terdiri dari tiga risiko, yaitu risiko yang dijamin, risiko yang dikecualikan, dan risiko sendiri. 

Demikian penjelasan mengenai cara agar mobil yang rusak karena bencana alam dapat ditanggung oleh pihak asuransi kendaraan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru