Ini daftar nomor polisi (nopol) istimewa yang ada di Indonesia

Jumat, 28 Mei 2021 | 10:06 WIB Sumber: Kompas.com
Ini daftar nomor polisi (nopol) istimewa yang ada di Indonesia

ILUSTRASI. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya, secara aturan, harus memakai pelat nomor sebagai identitas. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/kye/18.


- Akhiran pada nopol tersebut menjadi penunjuk identitas penggunanya. Misalnya huruf D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi. 

- Sementara untuk kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II. 

- Selain RF ada juga pelat nomor khusus untuk kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire). 

Pelat Nomor Anggota DPR 

Terakhir, anggota DPR kini mendapatkan fasilitas pelat nomor khusus. Pelat nomor khusus bagi anggota DPR ini sebelumnya disebut dalam surat telegram Kepala Kepolisian RI dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang ditujukan untuk seluruh jajaran di tingkat kewilayahan. 

"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor plat," ujar Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada yang Baru, Ini Ragam Plat Nomor yang Berlaku di Indonesia"

Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Ingat, SIM Anda bisa dicabut jika terjadi hal ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru