Ini materi dan passing grade SKD CPNS yang diujikan mulai 2 September 2021

Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:55 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ini materi dan passing grade SKD CPNS yang diujikan mulai 2 September 2021

ILUSTRASI. Ini materi dan passing grade SKD CPNS yang diujikan mulai 2 September 2021.


CPNS - Tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS akan segera dilaksanakan, tepatnya dimulai pada 2 September 2021 mendatang. 

Materi SKD yang akan diujikan yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Bersumber dari Instagram Kantor Regional (Kanreg) III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung, ada beberapa perubahan dalam SKD tahun ini. 

Pada SKD CPNS 2021, nilai ambang batas atau passing grade untuk TKP naik menjadi 166 mengikuti penambangan materi soal TKP yaitu anti-radikalisme. 

Durasi pengerjaan SKD adalah 100 menit. Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKD adalah 130 menit. 

Baca Juga: Ini syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 19, buruan daftar!

Materi SKD TIU

Materi Tes Intelegensia Umum (TIU) untuk seleksi CPNS tahun ini berjumlah 35 soal sama seperti tahun sebelumnya. Batas maksimal nilai untuk TIU adalah 175.

Sedangkan nilai ambang batasnya adalah 80 untuk formasi umum, 85 cumlaude, 60 disabilitas, 85 diaspora, 60 putra/putri Papua dan Papua Barat, 80 dokter, serta 70 untuk formasi kebutuhan ABK, rescuer, dan pengamat gunung api.

Peserta menjawab benar pertanyaan TIU akan mendapat nilai 5 dan jika peserta salah atau tidak menjawab mendapat nilai 0. Pertanyaan yang tidak menjawab akan mendapatkan nilai 0. Materi TIU yang akan diujikan: 

  • Kemampuan verbal
  • Kemampuan numerik
  • Kemampuan figural

Baca Juga: Inilah ciri-ciri dari makhluk hidup, simak daftarnya

 

 

Materi SKD TWK

Jumlah soal yang akan diujikan di SKD tahun 2021 adalah sebanyak 30 soal sama seperti tahun sebelumnya. Nilai batas maksimal untuk TWK adalah 150. Nilai ambang batas atau passing grade untuk formasi umum adalah 65.

Jawaban benar untuk materi TWK akan mendapatkan nilai 5, sedangkan jawaban salah mendapat nilai 0. Pertanyaan yang tidak dijawab mendapat nilai 0. Berikut ini poin-poin yang akan diujikan di SKD TWK:

  • Nasionalisme: mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
  • Bela negara: mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
  • Integritas: mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
  • Pilar negara: mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: ​Jadi syarat ikut SKD, ini cara isi dan cetak Deklarasi Sehat CPNS 2021

Materi SKD TKP

Jumlah soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) tahun ini tidak sama dengan tahun sebelumnya. Semula peserta mengerjakan soal TKP sebanyak 35 soal tetapi tahun ini bertambah menjadi sebanyak 45 soal TKP.

Batas maksimal nilai dari TKP adalah 225 dan passing grade atau nilai ambang batas 166 untuk formasi umum.

Nilai TKP yang diberikan berkisar antara 1-5. Pertanyaan yang tidak menjawab akan mendapatkan nilai 0. Soal TKP CPNS 2021 diberikan untuk mengukur kemampuan peserta dalam mengaplikasikan dan memahami poin-poin berikut ini:

  • Pelayanan publik: mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
  • Sosial budaya: mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.
  • Teknologi informasi dan komunikasi: Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja. 
  • Jejaring kerja: mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
  • Profesionalisme: mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan. 
  • Anti radikalisme: menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Selanjutnya: Ini daftar situs dan aplikasi yang tak bisa pakai kuota internet Kemendikbud Ristek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana
Terbaru