Ini sanksi jika menghalangi ambulans di jalan raya

Rabu, 03 Februari 2021 | 09:34 WIB Sumber: Kompas.com
Ini sanksi jika menghalangi ambulans di jalan raya


Begini Caranya: 

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan yang memberi pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI .

e. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjaditamu negara.

f. Iring- iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/ atau kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga: Jangan merokok saat berkendara! Bisa kena denda Rp 750.000, ini aturannya

Tujuh kategori kendaraan tersebut, kata Budiyanto, berhak mendapatkan pengawalan dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dilengkapi lampu isyarat warna merah atau biru serta sirine.

“Petugas di lapangan memberikan pengamanan untuk kelancaran, bagi kendaraan tersebut alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu- rambu tidak berlaku. Dan pengguna jalan lain wajib memberikan kesempatan dan prioritas,” kata Budiyanto.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan, bagi setiap pengendara wajib untuk mematuhi ketentuan tersebut. Bagi yang tidak mematuhinya termasuk pelanggaran lalu lintas.

“Yang tidak mematuhi ketentuan seperti tersebut di atas merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagai mana diatur dlm Psl 287 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi jika Menghalangi Ambulans Lewat di Jalan"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: Dispensasi berakhir, begini syarat dan biaya resmi penerbitan SIM C juga SIM A

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru