EDUKASI - Pendaftaran calon taruna dan taruni Akademi Kepolisian atau Akpol tahun 2022 sudah dibuka. Siswa yang ingin bergabung dalam instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bisa melihat syarat dan cara pendaftaran calon Taruna Akpol berikut ini.
Bersumber dari situs resmi Penerimaan Polri, pendaftaran calon taruna Akpol sudah dibuka sejak tanggal 30 Maret 2022 lalu dan berlangsung hingga tanggal 18 April 2022.
Pada penerimaan tahun ini, Akpol membuka kuota penerimaan sebanyak 175 orang yang diantaranya 150 laki-laki dan 25 perempuan. Calon taruna akan menempuh pendidikan selama empat tahun di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.
Jika Anda tertarik untuk mendaftar penerimaan calon Taruna Akpol 2022, berikut ini syarat yang harus Anda penuhi serta tata cara pendaftarannya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di Beberapa Anak Usaha Pertamina, Ini Ketentuannya
Persyaratan umum pendaftaran calon Taruna Akpol 2022
- Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Selia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
- Berumur minimal 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan khusus pendaftaran calon Taruna Akpol 2022
1. Laki-laki/perempuan bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
2. Berijazah serendah-rendahnya SMA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan nilai sesuai yang dipersyaratkan
3. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- Laki-laki: 165 cm
- Perempuan: 163 cm
4. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
5. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
6. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) serta Taruna/i yang diberhentikan tidak hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar kembali.
7. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
Baca Juga: Begini Cara Daftar KIP Kuliah 2022 serta Syarat dan Keuntungan yang Didapat
8. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai.
9. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum, dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai.